Sukses

KPK Periksa 3 Pejabat Kemenpora terkait Kasus Dana Hibah KONI

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Tiga pejabat itu antara lain Kepala Bidang Olahraga Prestasi Nasional Kemenpora Muhammad Yunus, Kepala Bagian Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman, serta Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy-Sekjen KONI)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (4/1/2019).

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Akal-Akalan Dana Hibah

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana menerima Rp 100 juta dalam bentuk kartu ATM.

Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dan Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.