Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka aktivis [Ratna Sarumpaet](Nur Habibie "") ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ratna ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile pada Kamis malam 4 Oktober 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan berkas Ratna diserahkan ke pihak kejaksaan pada pekan depan.
Advertisement
"Untuk berkas Ratna Sarumpaet tadi komunikasi dengan penyidik, katanya minggu depan akan kami limpahkan kembali ke Kejati," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Argo pun menyebut, pengadilan akan menambah masa penahanan terhadap Ratna Sarumpaet. Hal itu setelah dilakukan penahanan selama 60 hari.
"Penahanan dari penyidik 20 hari, dari kejaksaan ada 40 hari. Nanti baru ditambah perpanjang dari pengadilan," sebut Argo.
Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi Bantah Tak Profesional
Sebelumnya, pengacara tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyayangkan lambatnya kinerja kepolisian. Sebab, berkas perkara kliennya belum juga dikirim ke kejaksaan.
Polda Metro Jaya membantah tudingan pengacara aktivis sosial tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas tersebut sedang dirapikan penyidik dan siap dikirim ke kejaksaan.
"Berkas tadi saya tanyakan ke penyidik dalam tahap akhir. Tahap akhir itu artinya masih di-bundle, dilakban, setelah selesai kita kirim ke kejaksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/12/2018).
"Secepatnya kita kirim," lanjut dia.
Menurut dia, polisi bekerja profesional termasuk berkas Ratna Sarumpaet. Oleh karena itu, polisi tak mau gegabah dengan buru-buru mengirimkan berkas ke kejaksaan. Semua proses dilakukan dengan teliti.
"Insyaallah kalau sudah selesai kita limpahkan. Kita profesional dalam menyidik kasus ini. Semua kan memerlukan waktu. Bagaimana kita membuat terang pidana itu. Sehingga JPU akan bisa memahami dan menilai semua lengkap," ujar Argo.
Sementara, terkait dengan pengakuan Insank yang menyebut mantan anggota Pemenangan Prabowo-Sandiaga itu sedang sakit, Argo juga membantahnya. Kalaupun Ratna Sarumpaet sakit, kata dia, dokter polisi segera menanganinya.
Menurut Argo, polisi memiliki dokter yang selalu mengawasi seluruh para tahanan. "Kalau sakit ada dokter, bisa kita rujuk ke Kramat Jati. Enggak masalah," pungkasnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement