Liputan6.com, Surabaya - Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online. Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan dua wanita berinisial VA dan AF.
"Tarifnya yang satu Rp 80 juta, satunya Rp 25 juta. Kami melakukan penyelidikan selama satu bulan," tutur Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019).
Baca Juga
Arman menyampaikan, VA dan AF merupakan langganan aktris atau pemeran perempuan di FTV. "Mereka ini biasa bermain peran atau artisnya FTV," kata pria dengan dua melati emas di pundak ini.
Advertisement
Arman menjelaskan, kasus ini bisa bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim. Transaksi itu dilakukan oleh dua orang, sementara sebagai korban dan ada empat saksi sementara satu mucikari.
"Setelah itu, melakukan penyelidikan melalui media sosial," tambahnya.
Hingga saat ini, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua artis yang terlibat prostitusi online tersebut.
"Nanti detailnya akan disampaikan melalui Bid (Bidang) Humas Polda Jatim, ini masih penyidikan," pungkas Arman.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â