Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum/Formature Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terpilih, Haris Pertama melaporkan beberapa oknum ke Bareskirm Polri. Para oknum dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penyebaran berita palsu (hoaks).
Haris Pertama mengatakan, pelaporan ini dilakukan guna memberikan efek jera kepada oknum yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan pemuda Indonesia.
"Berbagai pendekatan baik persuasif dan kekeluargaan telah ditempuh namun oknum tersebut tetap melakukan upaya memecah belah persatuan pemuda Indonesia. Oleh karena itu, upaya pelaporan harus ditempuh," kata Haris di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (6/1/2019).
Advertisement
Ia menyebut, beberapa orang yang dilaporkan yakni Sirajuddin Abdul Wahab, Heru Slana Muslim, Salman Faisal, Nevi Ervina, Veddrik Nugraha, dan Ahmad Hadi Hardilani. Mereka dilaporkan lantaran mencoba melanjutkan kongres pada 5-6 Januari 2019.
Sementara itu, SC Kongres XV Pemuda/KNPI M Risman Pasigai mengatakan, Kongres Pemuda XV KNPI telah usai dan sesuai aturan main organisasi. Keenam orang itu merupakan eks Pimpinan Sidang, eks Ketua OC dan eks Ketua SC.
"Kongres XV KNPI usai dan sudah tidak ada istilah kongres lanjutan," jelas Risman.
Keenam orang itu dilaporkan dengan dugaan melanggar beberapa Pasal KUHP diantaranya pasal 378, 263, 14 (1) dan (2) serta pasal 15 KHUP dan atau 27 KUHP.