Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan dua muncikari berinisial ES dan TM sebagai tersangka dan menyatakan artis VA dan model AS yang terjerembab prostitusi online di Surabaya sebagai korban. Polisi juga memastikan, pengusaha berinisial R yang memesan dua artis tersebut lolos dari jeratan hukum.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tidak ada pasal regulasi dalam undang-undang yang dapat menjerat pemakai jasa prostitusi.
"Dalam undang-undang memang tidak ada regulasi. Kita ini kan hanya menjalankan regulasi," ujarnya, Senin (7/1/2018).
Advertisement
Namun, tambahnya, perkara akan menjadi lain ketika pengguna jasa prostitusi ini menggunakannya untuk orang lain lagi. "Dan dia menerima keuntungan atas itu, maka dia bisa dijerat," katanya.
Dalam penyidikan sementara ini, ia mengakui jika si pengguna jasa dalam kasus prostitusi artis ini, belum dapat dijerat secara hukum. "Kita masih belum berhenti mengembangkan penyidikan kasus ini. Dan kita sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penyelidikan Sebulan
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menggerebek sebuah hotel di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua artis dan dua manajemen dari artis tersebut dalam dua kamar yang berbeda.
Polisi melakukan penyelidikan kasus ini selama sebulan lamanya. Artis ibu kota itu berinisial VA dan AS. Satu artis pernah menjadi model majalah dewasa popular, dan satunya artis FTV. Dalam kasus ini, polisi pun mengamankan empat saksi korban dan satu tersangka muncikari.
Kedua artis tersebut membanderol harga berbeda untuk jasanya. Ada yang bertarif Rp 80 juta, ada juga yang bertarif Rp 25 juta.
Â
Reporter:Â Erwin Yohanes
Sumber: Merdeka.com
Advertisement