Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan tersangka muncikari berinisial ES dan TN memiliki peran berbeda dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis.
"Tersangka TN yang mengurus soal transaksi uang, sementara ES bertugas mengantar artis ke lokasi tempat bertemunya pemberi jasa dan pelanggan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/1/2019).
Menurut Barung, tersangka TN sudah cukup lama menjalankan bisnis prostitusi daring. Wanita binaannya kebanyakan kalangan artis, model, dan selebgram yang tinggal di Jakarta.
Advertisement
Dalam aksinya, tersangka TN menawarkan jasa layanan seksual binaannya melalui media sosial (medsos) dan WhatsApp (WA). Tarif jasa seksual antara Rp25 sampai Rp80 juta sekali kencan.
"Keuntungan tersangka 30 persen dari tarif jasa seksual pemberi jasa," katanya.
Barung mengungkapkan, polisi memantau kegiatan tersangka TN dan ES selama sebulan. Terenduslah transaksi prostitusi dengan dua artis tersebut di salah satu hotel di Surabaya.
Â
Kesepakatan Tarif
Pada transaksi itu disepakati tarif VA sebesar Rp80 juta, sementara AS sepakat Rp25 juta sekali kencan.
Kemudian TN menerima transfer uang 30 persen dari nilai total kesepakatan dari seorang pelanggan sebagai tanda jadi. Uang itu masuk ke rekening tersangka TN. Adapun sisanya disepakati ketika kedua artis berada di hotel tujuan.
Selanjutnya muncikari lainnya, yakni ES, mengantar VA dan saksi AH menuju ke sebuah hotel di kawasan Jalan HR Muhammad. Saat itu, VA digerebek bersama pasangan prianya di sebuah kamar hotel sekira pukul 13.00 WIB, Sabtu, 5 Januari 2019.
Setelah mengamankan VA, kemudian polisi bergerak dan mengamankan AS di Pintu Tol Waru, Kabupaten Sidoarjo, sekira pukul 14.30 WIB.
Mereka semua kemudian dibawa ke Mapolda Jatim dan tiba sekira pukul 15.15 WIB. Tersangka TN diamankan di Jakarta sekira pukul 18.00 WIB. Dia tiba di Polda empat jam kemudian.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement