Liputan6.com, Jakarta - Brigpol DW resmi dipecat dari kesatuannya, Rabu, 2 Januari 2019. Mantan Polwan Polretabes Makassar itu diberhentikan secara tidak hormat terkait foto vulgar dirinya di media sosial.
Perkenalannya dengan seorang laki-laki yang mengaku berpangkat kompol menjadi awal foto-foto dirinya tersebar hingga menjadi konsumsi publik.
Baca Juga
Belakangan diketahui, sang pria pujaan adalah napi kasus pembunuhan yang kini mendekam di Lapas Lampung. Dengan rayuan mautnya, polisi gadungan itu berhasil meminta Brigpol DW berpose seksi untuk dirinya.
Advertisement
Gayung pun bersambut. DW membagi foto dirinya tengah selfie dengan tubuh setengah telanjang. Diduga dia mengabadikannya sehabis mandi.
Lalu, siapakah sosok napi tersebut dan seperti apa perannya hingga membuat Brigpol DW akhirnya dipecat dari kesatuannya?
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Sosok Alfiansyah
Dia adalah Alfiansyah, sosok pria yang selalu menyembunyikan wajahnya dalam gelap saat tengah ber-video call dengan Brigpol DW.
Menurut Kepala Lapas Kelas I Makasssar Budi Sarwono, Alfansyah berusia 30 tahun dengan perawakan masih anak-anak.
"Dia menghuni Lapas Kota Agung, Lampung, sejak pertengahan November 2018 di Blok A dengan pengawasan ketat maksimun sekuriti," ucapnya.
Advertisement
2. Akan Dipindahkan ke Makassar
Meski kini Alfiansyah tengah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan, Polda Sulsel mengajukan permohonan untuk pemindahan narapidana tersebut ke Makassar.
"Karena kasusnya di Makassar, maka dipindahkan ke Makassar. Karena statusnya narapidana maka ke Lapas Kelas I Makassar. Beda kalau belum narapidana, maka di Rutan," lanjut Budi.
Berkas perkara kasus penyebaran foto vulgar Brigpol DW juga dilaporkan sudah lengkap atau P21. Dengan begitu kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Saat pelaku ditanya soal pemerasan yang dilakukannya pada DW, polisi gadungan itu juga mengakuinya.
"Memang dia mengaku Kompol dan minta uang ke DW," ucap Budi.
3. Peran Sang Napi
Soal peran napi tersebut, Kasubdit II Cyber Crime Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon menjelaskan secara detail.
Tanpa menyebut nama, DS berkenalan lewat Facebook.
"Dia meng-invite korban di Facebook. Foto profil di akunnya bukan gambar asli," jelas Musa, seperti dilansir dari Jawapos, Senin (7/1/2019).
4. Akan Jalani Hukuman Tambahan
Meski kini Alfiansyah tengah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan, pria berumur 30 tahun itu akan mendapatkan hukuman tambahan.
"Sudah P-21 perkaranya (penyebaran foto). Sudah tahap dua, dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Musa.
Â
Advertisement