Liputan6.com, Surabaya - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim mengungkap bahwa penyewa prostitusi daring (online) artis VA adalah pengusaha berinisial R berusia 45 tahun.
Kasubdit V Siber Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, R masih berstatus lajang. Dia membeberkan R memiliki berbagai usaha. Salah satu usahanya adalah tambang pasir di Lumajang.
"Dia itu pengusaha, masih bujang. Dia keturunan Tionghoa," tuturnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).
Advertisement
Harissandi menyampaikan, R sering pergi bolak-balik Jakarta-Surabaya. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh saat ditanya perihal domisili R.
"Mondar-mandir Surabaya-Jakarta, kadang ke luar (negeri). Kalau KTP-nya Jakarta Pusat," katanya.
Harissandi mengatakan, dari keterangan R ke penyidik, R mengaku baru satu kali menggunakan jasa artis melalui muncikari E (37). "Baru sekali menggunakan jasa ini. Dia ngomong baru sekali. Percakapannya sekali, dia booking satu," ucapnya.
Harissandi juga menjelaskan, penyidik telah memeriksa R dan melepaskannya pada Minggu, 6 Januari 2019. "Usai dimintai keterangan, kami melepas R, sementara VA harus diperiksa lebih lama," ujarnya.
Harissandi mengatakan, hal ini dilakukan lantaran VA diduga terhubung dengan sebuah jaringan prostitusi, sementara R hanya sebagai pelanggan.
"Kenapa lebih lama, kami kan ingin mengungkap jaringannya. Pengungkapan jaringan itu ya semuanya kami buka. Yang mengerti jaringan adalah muncikari dan saksi korban dua orang artis ini," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Bisa Dijerat Hukum
Saat disinggung mengenai alasan melepas R, Harissandi menjawab bahwa tak ada pasal yang bisa menjerat konsumen. Menurut dia, pasal hanya bisa menjerat penyedia layanan, yakni si muncikari.
"Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan muncikari, karena penyedianya kan muncikari," ujar Harissandi.
Advertisement