Sukses

Ada Bukti Upaya Paksa di Singapura, Hartono Karjadi Bakal Lapor Propam

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantah adanya anggota Polri yang berangkat ke Singapura.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Hartono Karjadi menyatakan memiliki bukti berupa rekaman CCTV upaya penangkapan paksa dirinya saat dirawat di rumah sakit Singapura. Upaya penangkapan paksa di RS itu dilakukan dua orang yang mengaku dari Polda Bali berinisial A dan B tanpa disertai surat resmi.

Berbekal bukti tersebut, Kuasa Hukum Hartono, Boyamin Saiman berencana melaporkan tindakan ilegal itu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah dua orang tersebut benar penyidik Polda Bali atau orang sipil yang mencatut nama kepolisian.

"Saya sudah punya bukti rekamannya bahwa ada dua orang yang mengaku anggota Polda Bali yang melakukan (upaya) jemput paksa klien saya di Singapura. Bukti ini akan saya bawa ke Divisi Propam Mabes Polri," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Jika bukan anggota Polri, kata Boyamin, maka pihaknya akan membuat laporan baru ke kepolisian Singapura. Sebab telah terjadi penyusupan dan upaya penculikan Hartono Karjadi yang masuk ke Singapura secara legal.

Lebih lanjut, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretaris Negara untuk memberikan perlindungan kepada kliennya sebagai WNI atas dugaan upaya penjemputan paksa tanpa prosedur yang jelas. Dia juga meminta agar Jokowi menghentikan kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Hartono Karjadi.

"Surat sudah kami kirimkan kepada Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan dan agar perkara ini segera dihentikan," ucap Boyamin.

Boyamin curiga, upaya penjemputan paksa yang dilakukan dua orang yang mengaku penyidik Polda Bali berinisial A dan B bukan atas instruksi atasannya. Sebab keduanya tidak memiliki dokumen resmi dan kerja sama dengan Kepolisian Singapura.

"Koruptor saja tidak pernah dikejar kok sampai ke Singapura. Lah ini urusan keperdataan yang sifatnya tidak merugikan langsung," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo meminta kuasa hukum Hartono membuktikan adanya upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik Polda Bali di RS Mount Elizabeth, Singapura.

Menurut Dedi, Polri sangat mengerti prosedur keamanan negara lain. Tidak mungkin ada upaya penegakan hukum dengan mengabaikan otoritas negara setempat.

"Singapura pun memiliki otoritas sangat kuat terhadap kedaulatan hukum di negaranya, dan tidak mungkin dicampuri negara lain," ucap Dedi, Jakarta, Senin 7 Januari 2019.

Hartono Karjadi sendiri benar terlibat kasus penggelapan dan telah dilaporkan ke Polda Bali pada Februari 2018. Dia juga telah ditetapkan sebagai buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) per 1 Desember 2018.

Lagipula, lanjut dia, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dedi pun telah mengonfirmasi ke penyidik Polda Bali tentang dugaan mereka menyambangi Hartono Karjadi ke Singapura.

"Dari hasil konfirmasi saya, informasi tersebut tidak benar," Dedi menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kata Mabes Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membantah adanya anggota Polri yang berangkat ke Singapura.

"Tidak benar. Saya sudah konfirmasi ke Polda Bali terkait informasi tersebut. Tidak ada anggota penyidik Polda Bali yang ke Singapura," terang Dedi saat dikonfirmasi.

Dedi menegaskan, Polri sangat mengerti dan mematuhi aturan keamanan negara lain. Tidak mungkin penyidik melakukan upaya paksa penangkapan di wilayah yang bukan bagian otoritas hukum Indonesia.

Meski begitu, Hartono Karjadi memang benar merupakan buron atas kasus penggelapan yang perkaranya ditangani Polda Bali.

"Singapura memiliki hukum yang berbeda dengan Indonesia. Bahwa benar tersangka atas nama Hartono kasus 372 KUHP ditangani oleh Ditkrimsus Polda Bali dan sudah dibuatkan DPO-nya," Dedi menandaskan.