Sukses

Itjen Kemenpora Dipanggil KPK Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Selain Pangestu Adi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Bidang Perencanaan KONI Suradi. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Staf Kemenpora Eko Triyanto.

Liputan6.com, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Pemuda dan Olahraga (Itjen Kemenpora) Pangestu Adi W akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy-Sekjen KONI)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019).

Selain Pangestu Adi, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Bidang Perencanaan KONI Suradi. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Staf Kemenpora Eko Triyanto.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.

Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.

Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pengajuan Proposal

Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.