Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPD RI sekaligus permaisuri Keraton Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Kepada Jokowi, Hemas menceritakan tentang konflik di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Dalam hal ini beliau meminta kami menjelaskan persoalan di DPD. Sudah kami jelaskan dan beliau memahami dan yang harus kami lakukan berikutnya," kata Hemas usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Baca Juga
Menurut dia, Jokowi ingin mengetahui secara rinci polemik kepemimpinan DPD RI. Hemas menyatakan dirinya tetap akan menyelesaikan konflik di internal DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Advertisement
"Kami tetap menginginkan ini harus terselesaikan. Mungkin sebetulnya saya diam saja. Tapi karena saya diberhentikan karena tidak wajar, dan keluarnya putusan MA yang tidak membenarkan pimpinan DPD yang sah," jelas dia.
Hemas melanjutkan bahwa Jokowi mendukung langakah dirinya yang ingin menggugat dualisme kepemimpinan di DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, langkah tersebut adalah bagian dari upaya hukum melawan kepemimpinan OSO di DPD.
"Bapak Presiden sangat sangat setuju dan ini untuk meluruskan sebuah lembaga negara yang masih mempunyai kepemimpinan dua," ucap Hemas.
Â
Diberhentikan dari DPD
Sebelumnya, Anggota DPD RI sekaligus permaisuri Keraton Yogyakarta GKR Hemas menanggapi keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang memberhentikan dirinya sementara.
Keputusan BK DPD RI itu muncul dengan alasan GKR Hemas dianggap malas, lantaran tidak pernah menghadiri rapat. Menurut GKR Hemas, ketidakhadirannya di dalam rapat DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan.
"Sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dkk mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).
Ia mengatakan, dalam setiap rapat DPD RI selalu datang dan menandatangani daftar hadir, tetapi tidak masuk ke ruang sidang. Keinginan OSO dkk adalah GKR Hemas hadir di dalam sidang. Ia juga mengungkapkan berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, MA tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement