Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian bergerak cepat menangkap dalang di balik hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepolisian kembali menangkap pelaku yang diduga sebagai pembuat konten hoaks itu ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Benar telah diamankan satu orang di Bekasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019.
Advertisement
Belakangan, terungkap jika pria yang diamankan diduga sebagai buzzer yang membuat rekaman dan memviralkan hoaks surat suara dicoblos tersebut.
"Patut diduga selaku buzzer dan tersangka atas nama B," ujar singkat Dedi.
Berikut 4 fakta penangkapan pelaku hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara yang dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Diduga Buzzer
Penyidik dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dikabarkan menangkap salah satu aktor penting dalam penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos pada kolom pasangan nomor urut 01. Adalah seorang pria yang diduga sebagai buzzer yang membuat rekaman dan memviralkan hoaks tersebut.
"Patut diduga selaku buzzer dan tersangka atas nama B," ujar singkat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada JawaPos.com, Selasa, 8 Januari 2019.
Sayangnya Dedi enggan menerangkan secara rinci identitas B. Ia hanya mengatakan bahwa kini pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pembuat hoaks itu sedang dalam pemeriksaan intensif Ditsiber Bareskrim Polri.
"Tadi diamankan di Bekasi, saat ini sedang diriksa oleh tim penyidik," kata jenderal bintang satu itu.
Â
Advertisement
2. Sempat Hapus Jejak
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dalang penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblosberinisial BBP. Penyelidikan dan penyidikan kepolisian, tersangka sengaja mempersiapkan hoaks dan disebar ke masyarakat.
"Kami mendeteksi bahwa suara yang beredar tersebut kita yakini tersangka BBP, tersangka mem-posting tulisan, rekaman audio di beberapa plafon di WA grup, di media sosial, dan setelah itu viral tersangka menutup akunnya dan membuang handphone-nya," kata Direktur Tipid Siber Brigjen Rachmad Wibowo di MAbes Polri, Rabu (9/1/2019).
Selain membuang barang bukti, tersangka juga berupaya melarikan diri dari Bekasi tempat tinggalnya. Polisi lalu menemukan tersangka di Sragen, Jawa Tengah.
"Ditangkap di 7 Januari pukul 2 dini hari," kata Rachmad.
Di tempat sama, Kepala Sub Direktorat 1 Tindak Pidana Siber, Kombes Dani Kustoni mengatakan bahwa unsur kesengajaan dalamm penyebaran hoax itu terpenuhi.
"Yang bersangkutan sudah dijelaskan, yang bersangkutan melakukan penghapusan alat bukti yang ada," kata Dani.
Â
3. Sempat Kabur ke Sragen
Tersangka pembuat kabar hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos yang berinisal BBP sempat melarikan diri usai menyebarkan kabar bohong.
Direktur Tindak Pidana Siber Polri, Brigjen Albertus Rachmad Wibowo, mengungkapkan pelaku berdomisili di Bekasi. "Setelah itu viral, melarikan diri," katanya di Mabes Polri, Rabu (9/1/2019).
BBP juga membuang ponsel dan sim card yang ia gunakan untuk menyebarkan hoaks surat suara dicoblos. Namun, jejak digital tersangka bisa ditemukan polisi.
Menurut Rachmad, pelaku ditangkap di Sragen, Jawa Tengah. "Ditangkap 7 Januari (2019), Pukul 02.30 di wilayah Sragen," jelas Rachmad.
Advertisement
4. Modus yang Digunakan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pembuat dan penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara berinisial BBP. Dia diketahui sebagai pemilik suara rekaman hoaks yang viral tersebut.
"Terkait modus operandi, saudara BBP memposting lewat twitter terkait 7 kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos," ujar Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Selain itu, tersangka juga membuat rekaman untuk meyakinkan seolah-olah ada 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 1. Rekaman tersebut kemudian disebarkan ke grup WhatsApp yang dia miliki hingga menyebar luas.
"Tentunya ini adalah unsur sengajanya sangat terpenuni. Pelaku sudah mempersiapkan, melalui perbuatan secara pribadi, yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan barang bukti yang disebarkan," tuturnya.
Dengan teknis yang dimiliki kepolisian, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Pelaku sendiri telah berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus akunnya, membuang ponselnya, dan melarikan diri.
"Pelaku berusaha meninggalkan rumah dan Kota Jakarta, sampai ditemukan di wilayah Sragen," ucap Dani.