Liputan6.com, Jakarta - Bagus Bawana Putra alias BBP diduga kuat sebagai kreator dalam hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dia diketahui pertama kali membuat sekaligus menyebarkan hoaks tersebut di media sosial Twitter melalui akunnya @bagnatara1.
Akun tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Pada postingan hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos itu, Bagus juga menyebut atau me-mention empat akun politikus, antara lain Fadli Zon, Fahri Hamzah, Andi Arief, dan Mustofa Nahrawardaya.
Baca Juga
"Betul itu akunnya, tapi sudah dihapus (akunnya) sama tersangka setelah viral," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Advertisement
Berdasarkan informasi yang dihimpun, cuitan tersebut diposting pada tanggal 1 Januari 2019 pukul 23.35 WIB. Berbunyi, "Ada info, katanya di tanjung priuk ditemukan 7 kontainer, berisi kertas suara, yg SDH tercoblos gbr salah satu paslon.. Sy tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang.. Cc @fadlizon , @AkunTofa , @AndiArief__ @Fahrihamzah."
Namun akun @bagnatara1 tidak lagi ditemukan di Twitter. Berdasarkan keterangan polisi, akun tersebut telah dihapus tersangka saat hoaksnya viral. Bahkan ponsel dan kartu seluler yang digunakan dibuang untuk menghilangkan barang bukti.
"Tapi yang namanya jejak digital itu tidak bisa dihilangkan sekalipun sudah dihapus. Tim Siber Polri punya kompetensi mengungkap itu," ucapnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rekaman Suara
Esoknya, Bagus membuat rekaman suara terkait informasi 7 kontainer surat suara dicoblos untuk meyakinkan masyarakat. Rekaman suara itu kemudian disebar ke grup WhatsApp yang ia miliki hingga beredar luas.
Namun Dedi belum mengungkap ke grup mana saja rekaman tersebut dikirim Bagus. "Itu nanti. Masih didalami terus," kata Dedi.
Bagus Bawana Putra disangka sebagai pembuat sekaligus penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara dicoblos. Dia ditangkap saat tengah bersembunyi di wilayah Sragen, Jawa Tengah.
Akibat perbuatannya itu, Bagus dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Bagus langsung ditahan polisi.
Dalam kasus hoaks ini, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni HY, LS, dan J. Namun ketiga tersangka yang berperan sebagai penyebar konten hoaks tersebut tidak ditahan karena hanya dikenakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Advertisement