Sukses

Dugaan Pelanggaran Kampanye Anies Baswedan Ditentukan 14 Hari Lagi

Bawaslu sampai saat ini masih terus mendalami kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Anies Baswedan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan pihaknya tidak bermaksud memperlambat penanganan kasus pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Konferensi Nasional Partai Gerindra beberapa waktu lalu.

Sebab, menurut dia Bawaslu masih memiliki batas waktu penanganan kasus tersebut sebanyak 14 hari.

"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak. Sekali lagi kami tidak dalam konteks untuk memperpanjang ataupun membuat opini tetapi masih dalam range waktu kami untuk melakukan klarifikasi dan menemukan alat-alat bukti yang ada," kata Abhan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR bersama KPU dan Dirjen Dukcapil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Abhan menjelaskan sampai saat ini Bawaslu masih terus mendalami kasus tersebut. Termasuk meminta klarifikasi dari Anies sendiri. 

"Tapi memang saat ini kami sedang mengumpulkan berkas-berkas klarifikasi. Dan kasus ini sebetulnya ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bogor. Cuman yang bersangkutan meminta untuk bisa diperiksa di periksa di Bawaslu RI karena soal jarak waktu tempat," ungkapnya.  

"Maka kami fasilitasi Bawaslu Kabupaten Bogor memverifikasi ke Pak Anies Bawsedan di kantor Bawaslu RI," ucapnya. 

Diketahui dalam rapat ini beberapa anggota DPR seperti Achmad Baidowi dari Fraksi PPP mengkritik penanganan kasus pose dua jari Anies. Pria yang akrab disapa Awiek ini di mempertanyakan kehadiran Anies di acara tersebut. 

 

2 dari 2 halaman

Anies Pose Dua Jari

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor menyebut kehadiran dan tindakan Anies Baswedan di Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin 17 Desember 2018 lalu kuat diduga sebagai tindakan pejabat yang menguntungkan salah satu calon.

Pada acara itu, Anies mengacungkan pose dua jari yang identik dengan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Anies pun terancam pidana penjara tiga tahun jika dugaan itu terbukti sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: