Sukses

Tujuan Negara Menurut Para Ahli dan Cara Mewujudkannya di Indonesia

Tujuan negara merupakan suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara.

Liputan6.com, Jakarta Berdirinya suatu negara tentunya memiliki suatu tujuan. Tujuan di setiap negara tentu saja berbeda-beda antara negara satu dengan yang lainnya. Hal ini disesuaikan dengan pandangan hidup masyarakat dan landasan hidup yang bersumber pada nilai-nilai luhur negara tersebut.

Tujuan negara sendiri secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan suatu pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari setiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Setelah mengetahui tujuan negara, maka anda juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.

2 dari 5 halaman

Fungsi Negara Secara Umum

Berikut beberapa fungsi dari negara itu sendiri

1. Fungsi pertahanan dan keamanan

Negara harus melindungi elemen negara (orang, wilayah, dan pemerintah) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain yang berasal dari internal maupun eksternal. Contohnya penjaga militer perbatasan negara.

2. Fungsi keadilan

Negara berkewajiban untuk melakukan keadilan di depan hukum tanpa diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contohnya, seseorang yang melakukan suatu tindakan kriminal dihukum, terlepas dari posisi dan jabatan.

3. Fungsi pengaturan dan keadilan

Negara membuat sebuah peraturan perundang-undangan, guna untuk menjalankan kebijakan dengan adanya landasan yang kuat untuk membentuk tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan juga bernegara.

4. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran

Negara untuk mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat menjadi lebih makmur dan sejahtera.

Sebelum lebih jauh membahas tentang negara, kali ini Liputan6.com, Kamis (10/1/2019), akan merangkum tujuan negara menurut para ahli dan teorinya.

3 dari 5 halaman

Tujuan negara Menurut Para Ahli

1. Aristoteles

Tujuan negara menurut Aristoteles adalah suatu kesempurnaan warganya berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia, apa sebenarnya yang berhak mereka terima.

2. Benedictus Spinoza

Menurut Spinoza, tujuan negara adalah untuk menyelenggarakan perdamaian, ketentraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan undang-undang negara. Ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau undang-undang tersebut sifatnya tidak adil dan merugikan.

3. Harold J. Laski

Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah untuk menciptakan keadaan yang di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

4. John Locke

Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.

5. Niccollo Machiavelli

Menurut Niccollo Maciavelli, tujuan negara adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural, sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah kekuasaan.

6. Plato

Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.

7. Roger H. Soltau

Tujuan negara menurut Roger H. Soltau adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.

8. Socrates

Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat.

Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi kepentingan dirinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling berganti ganti orangnya.

9. Thomas Aquinas

Tujuan negara menurut Thomas Aquinas adalah untuk mengetahui tujuan negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu, negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus disesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.

 

4 dari 5 halaman

Tujuan negara Menurut Teori

1. Teori Kesejahteraan

Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg. Tujuan negara di sini adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya.

2. Teori Perdamaian Dunia

Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alighieri. Yaitu mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.

3. Teori Kedaulatan Hukum

Teori yang dikemukakan oleh Krabbe ini, bahwa negara bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Di dalam negara hukum, hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan.

4. Teori Kekuasaan negara

Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina.

5. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan

Menurut teori ini, negara bertujuan membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.

5 dari 5 halaman

Tujuan negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Di dalam rumusan singkat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia atau UUD RI Tahun 1945, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV adalah “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.

Cara Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia

Tadi sudah dibahas tentang tujuan negara menurut para ahli dan tujuan negara untuk Indonesia itu sendiri. Selanjutnya akan dijelaskan bagaimana Indonesia menjalankan atau mewujudkan tujuan negara itu.

Demi mewujudkan dan mencapai tujuan negara Indonesia, diperlukan suatu usaha yang tidak hanya dilakukan pemerintah, namun juga dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia. Usaha-usaha ini dilakukan berdasarkan keempat poin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat. Masing-masing poin tersebut mewakili tindakan maupun upaya yang akan maupun telah dilakukan.

Contoh kegiatan yang dapat dilakukan pada poin pertama pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 adalah mengenai melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, yaitu menjaga perdamaian antar suku, antar umat beragama, saling menghargai, dan menghormati perbedaan-berbedaan tersebut.

Pada poin kedua, tentang memajukan kesejahteraan umum. Hal yang dapat dilakukan adalah terus selalu bersaing dalam perekonomian Nasional dan Internasional. Indonesia yang saat ini telah memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), maka dari itu, Indonesia harus siap bersaing.

Pada poin ketiga yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, hal yang dapat dilakukan adalah mengejar pendidikan hingga jenjang yang setinggi-tingginya. Menjadi masyarakat yang pandai dan cerdas pasti mampu memajukan dan dan menyejahterakan taraf hidup sebuah bangsa.

Kemudian pada poin keempat mengenai ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadailan sosial hal yang dapat dilakukan adalah ikut serta dan mendukung program-program yang telah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Jika ada suatu negara yang membutuhkan bantuan karena perang atau bencana alam, negara Indonesia yang telah tergabung dalam PBB juga selalu siap dalam memberikan bantuan.

Itu tadi penjelasan tentang tujuan negara menurut para ahli dan cara mewujudkannya di Indonesia, yang dikutip dari berbagai sumber.

 

Reporter: Nisa Mutia Sari