Sukses

Dirut PT Hutama Karya Dipanggil KPK Terkait Korupsi Gedung IPDN

Selain Bintang Perbowo, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Anis Anjayani.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan seputar kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

"Saksi Bintang Perbowo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Selain Bintang Perbowo, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Anis Anjayani. Anis juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi di IPDN dengan tersangka Budi Rachmat Kurniawan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan konstruksi gedung IPDN Sumbar tahun Anggaran 2011.

Pada saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Dudy Jocom tercatat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri pada 2011. Ketika itu, Kementerian Dalam Negeri masih dipimpin Gamawan Fauzi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diduga Menyalahgunakan Wewenang

Bersama dengan Dudy, penyidik menetapkan satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Dia adalah General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Penyidik menduga keduanya telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kerugian mencapai Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar.