Liputan6.com, Jakarta Wisnu Wardhana yang merupakan terpidana kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim PT PWU yang sedang melarikan diri berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Mohammad Teguh Darmawan. Berhasilnya penangkapan ini diapresiasi oleh mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung.
Penangkapan Wisnu Wardhana ini cukup menyita perhatian publik karena seperti adegan di film action. Terjadi kejar-kejaran antara tim intelejen kejaksaan dan Wisnu di wilayah Kenjeran, Surabaya. Wisnu yang lari bersama anaknya ini menabrakkan mobilnya ke motor milik anggota tim intel kejaksaan. Di mana motor tersebut dilindas oleh mobil Wisnu.
Advertisement
Baca Juga
Aksi penangkapan di Jalan Kenjeran, Surabaya, pukul 06.30 WIB itu sempat direkam oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya. Di video itu terlihat Wisnu bersama dengan seorang laki-laki yang diduga adalah putranya, mengendarai mobil Toyota Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi M 1732 HG.
Suasana semakin mencekam saat Wisnu tetap menginjak gas, ketika motor sudah dalam posisi terlindas. Tim intelijen pun menggedor jendela mobil Wisnu hingga akhirnya Wisnu menyerah. “Sepeda motor itu memang digunakan petugas untuk mengadang laju kendaraan terpidana Wisnu Wardhana, eh ditabrak juga,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Richard Marpaung saat dikonfirmasi di Surabaya pada Rabu (9/1/2019) seperti dikutip Liputan6.com dari Antara.
Wisnu Wardhana Divonis 6 Tahun Penjara
Pada kasus ini, kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yaitu Wisnu Wardhana yang saat itu menjadi Ketua Penjualan Aset PT PWU, Dahlan Iskan yang saat itu menjadi Dirut PT PWU, Sam Santoso dan Oepoyo yang merupakan dua pihak swasta selaku pembeli aset BUMD Jatim PT PWU. Awal mula terjadinya kasus ini adalah dari penjualan dua aset milik BUMD Jatim PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 yang telah merugikan Negara hingga Rp 11,07 miliar.
Karena kasus itu, Wisnu akhirnya divonis 3 tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemudian Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim yang menurunkan vonisnya menjadi 1 tahun penjara.
Tidak puas, Kejaksaan Tinggi Jatim melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian pada Desember 2018 lalu menaikkan vonis Wisnu menjadi 6 tahun penjara. Setelah vonis MA turun itulah, Wisnu melakukan aksi melarikan diri hingga akhirnya tertangkap kembali.
Kasus yang membuat dirinya menjadi perbincangan publik ini, membuat orang-orang penasaran dengan sosok Wisnu Wardhana ini. Berikut akan Liputan6.com rangkum profil Wisnu Wardhana.
Advertisement
Profil Wisnu Wardhana, Dikenal sebagai Politikus
Wisnu Wardhana pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya periode 2009-2014. Pada tahun 2013 dirinya pernah terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri.
Saat proses pelepasan kedua aset, Wisnu Wardhana menjabat sebagai Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset. Kasus penjualan aset PT PWU ini sempat mencuat di tingkat pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017. Wisnu Wardhana dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Tidak puas dengan putusan pengadilan Tipikor, Wisnu Wardhana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Wisnu hanya divonis satu tahun penjara.
Namun Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga Wisnu Wardhana divonis 6 tahun penjara. Namun Wisnu tidak menjalani vonis tersebut. Sehingga statusnya menjadi buron.
Pencalegan yang diajukan oleh Wisnu sempat diterima oleh KPU. Wisnu juga dikenal sebagai politikus dengan banyak partai. Dirinya pernah menjadi Kader Partai Demokrat, kemudian Partai Bulan Bintang (PBB). Kemudian tak berselang lama, dirinya pindah ke Hanura.
Wisnu Wardhana Sempat Mendaftarkan Diri Menjadi Bakal Calon Legislatif DPRD Jatim
Di tengah statusnya menjadi buron, dirinya sempat mendaftarkan diri sebagai calon legislatif. Wisnu terdaftar menjadi bakal calon legislatif DPRD Jatim lewat Partai Hanura. Wisnu berada di nomor urut satu Dapil Jatim III (Kota-Kabupaten Probolinggo dan Kota-Kabupaten Pasuruan).
Posisi Wisnu sebagai Sekretaris DPW ReJo Jatim juga akan dicopot. Kelana yang juga merupakan Ketua DPW Relawan Jokowi (Rejo) Jatim menyatakan, akan segera menggelar rapat internal Rejo untuk mencari pengganti Wisnu Wardhana. “Untuk pengganti Wisnu Wardhana di Sekretaris Rejo Jatim, masih mau dirapatkan dulu,” kata Kelan Aprilianto, selaku Ketua DPD Partai Hanura Jatim kepada media.
Karena menjadi buronan kasus korupsinya ini, Wisnu dipecat secara tidak hormat oleh Partai Hanura. Pihak Hanura telah mengajukan surat kepada KPU untuk mencoret nama Wisnu Wardhana dari daftar calon legislatif Hanura. Menurut keterangan Kelana Aprilianto, Wisnu sudah dipecat secara resmi oleh DPP Partai Hanura setelah ada keputusan ingkrah dari Mahkamah Agung (MA). Suratnya juga sudah turun ke DPD Partai Hanura Jatim sejak Desember 2018 lalu.
Reporter: Nisa Mutia Sari
Advertisement