Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas tersangka Ratna Sarumpaet. Berkas tersebut lalu dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (10/1/2019).
"Berkas ini sempat dikembalikan ke Polda Metro Jaya. Sekarang sudah diperbaiki oleh penyidik dan akan diserahkan kembali ke kejati dan diterima oleh jaksa penuntut umum," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, setelah penyerahan, penyidik akan menunggu berkas Ratna Sarumpaet tersebut dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Advertisement
"Apabila nanti penyidik mendapatkan P21 dari Kejaksaan, barulah akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," ujar Nyeneng.
Kepala Unit Jatanras AKP Nico Purba menambahkan, berkas telah dilengkapi sesuai petunjuk dari Kejaksaan. Di mana ada 20 poin materi telah diperbaiki dan ditambahkan.
"Berkas perkara P19 yang diterima, beberapa item sudah ditambahkan. Terkait materinya tidak bisa disampaikan," kata Nico.
Menurut dia, dalam perbaikan berkas Ratna Sarumpaet ini polisi memeriksa saksi tambahan, yaitu akademisi Rocky Gerung. "Untuk saksi tambahan, hanya Rocky Gerung saja. Tambahan enggak banyak, hanya beberapa lembar saja (dari berkas sebelumnya)," pungkas Niko.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Ratna Sarumpaet
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya. Kejati menilai masih ada kekurangan dalam berkas tersebut.
"Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 23Â November 2018 kemarin.
Berkas Ratna Sarumpaet tersebut dikembalikan Kejati ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November. Dia menjelaskan, masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.
"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak Penyidik," ujar Nirwan.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement