Liputan6.com, Jakarta - Subdit Crime Ditreskrimsus Polda Jatim terus mengembangkan kasus prostitusi online yang menjerat artis VA dan model AS. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan polisi, rupanya omzet dari transaksi prostitusi online ini menembus Rp 2,8 miliar pertahun.
Dalam kasus tersebut Polda Jatim menahan dua tersangka yang bertindak sebagai muncikari yakni TN (28) dan ES (37). Rekening dari kedua tersangka ini sudah diblokir polisi untuk mengetahui dari mana dana yang masuk dan keluar ke mana.
"Untuk menguatkan prostitusi online ini besar, penyidik mengambil data rekening koran dari tersangka. Ternyata transaksinya cukup besar Rp 2,8 miliar pertahun. Data itu dari perbankan," tutur Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (10/1/2019).
Advertisement
Polda Jatim akan terus kembangkan kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model majalah dewasa. Sehingga praktik prostitusi online bisa diungkap sampai tuntas.
Â
Artis VA Dapat Transfer 15 Kali
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan pihak Perbankan untuk menelisik data digital berupa rekening koran dari mucikari ES.
Dari fakta otentik itulah artis VA yang sudah diperiksa sebagai saksi selama 1x24 jam terbukti menerima transfer dari mucikari ES. "Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari mucikari ES," kata Yusep.
Yusep mengatakan, dari cacatan rekening koran yang bersangkutan artis VA telah mentransfer sebanyak delapan kali ke rekening muncikari ES. Artis VA menerima transfer dari muncikari ES selama satu tahun mulai dari 1 januari 2018 hingga 5 januari 2019.
Dari kedua tersangka mucikari itu akhirnya terbongkar prostitusi online terselubung yang diduga melibatkan 45 artis dan 100 model cantik. "Inilah yang kami akan dalami peruntukkan tranfer mucikari ke VA," ujar Yusep.
Advertisement