Sukses

2 Temuan Polisi soal Artis VA dalam Kasus Prostitusi

Terlibat kasus prostitusi online, polisi berhasil mengungkap ada aliran uang beberapa kali antara muncikari ES dengan VA.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jatim mengungkap daftar transaksi prostitusi online antara muncikari ES yang telah berstatus tersangka dengan artis VA yang masih sebagai saksi.

Daftar terungkap lewat rekam jejak digital dari telepon genggam dan data perbankan ES dan VA. Di sana terungkap VA telah menerima transferan uang sebanyak 15 kali dari tersangka ES, begitu pun sebaliknya.

Dari hasil penelusuran polisi, omzet yang dihasilkan dari bisnis prostitusi online ini terbilang fantastis. Dari hasil penelusuran Polda Jatim, nilai transaksi yang didapatkan muncikari ES dan TN bisa menembus angka Rp 2,8 miliar per tahun.

Sementara, artis VA dan foto model SA digeruduk jajaran Polda Jatim atas dugaan prostitusi online pada Sabtu siang, 5 Januari 2019. Bersama dua muncikari, mereka ditangkap di hotel bintang lima di kawasan Surabaya.

Lewat kuasa hukumnya Muhammad Zakir Rasyidin, artis VA membantah terlibat dalam bisnis prostitusi online.

Berikut temuan terbaru kasus prostitusi online yang melibatkan artis VA:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Terima Transferan dari Muncikari

Pascadigerebek, VA dan AS menjalani pemeriksaan hingga Minggu siang, 6 Januari 2019. Karena dianggap hanya korban, VA dan AS dipulangkan.

Namun, sejumlah temuan mengejutkan berhasil didapatkan. Ada aliran uang beberapa kali antara muncikari ES dengan VA.

"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari muncikari ES," tutur Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, di kantornya, Surabaya, Kamis 10 Januari 2019.

Selama 1 tahun, artis VA diketahui telah menerima uang transferan dari muncikari ES. Dimulai dari 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019.

Selain itu, polisi juga menemukan adanya transferan uang dari artis VA kepada muncikari ES sebanyak 8 kali.

 

3 dari 3 halaman

VA Menawarkan Diri?

Dari hasil penyelidikan polisi terhadap dua mucikari, terungkap pula sejumlah artis yang diduga terjerat prostitusi online. Mereka adalah AC, TP, BS, ML, dan RF.

Sementara itu, polisi hanya mengenakan wajin lapor terhadap artis VA. Tapi bisakah status hukum pesinetron cantik ini meningkat menjadi tersangka?

"Jika ada temuan baru soal keduanya, (VA dan AS) yang menggunakan tindakan prostitusi ini sebagai penghasilan utama akan kami tetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera.

Sebelumnya, dua tersangka muncikari TN dan ES yang terlibat kasus prostitusi online artis VA dan foto model AS mengaku bukan dirinya yang mengajak untuk masuk ke prostitusi. Tapi VA sendiri yang menawarkan diri kepada mereka.

"Dia sendiri yang menawarkan diri, bukan saya yang menawarkan pada dia," kata ES yang diamini TN di Mapolda Jatim, Kamis, 10 Januari kemarin.

Kini akibat perbuatannya, TN dan ES akan dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun. Serta Pasal 296 dan 506 KUHP tentang mentransmisikan di dunia maya mengenai pornografi.

Â