Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap artis bernama Cahya Wulan Sari alias Chacha, personel Duo Molek karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu. Kabar itu dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan.
"Awal tangkapan salah satu artis personil Duo Molek inisial CWS alias Chacha Duo Molek," kata Suwondo, Senin (14/1/2018).
Baca Juga
Chacha diringkus di kamar Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan. Polisi juga turut mengamankan barang bukti saat penangkapan, di antaranya sabu dan ekstasi.
Advertisement
Berikut 4 fakta penangkapan Chacha Duo Molek dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Barang Bukti Sabu dan Ekstasi
Personel Duo Molek, Chacha alias CWS ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kepemilikan narkotika pada Jumat, 11 Januari 2019. Ia diringkus di kamar Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan.
"Kami mendapatkan barbuk satu buah cangklong bekas pakai berisi sabu netto 0,0466 gram, 0,5 butir ekstasi dan satu tutup botol bong terpasang sedotan," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Â
Advertisement
2. Tak Sendiri
Chacha Duo Molek ditangkap bersama dua orang lainnya yaitu Chandra dan Yahya Ansori Nasution. Chacha diduga menggunakan narkoba jenis sabu.
Ia diringkus di kamar Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansur, Jakarta Selatan bersama tersangka lainnya bernama Chandra. Yahya lebih dulu ditangkap di Hotel Maharaja, Jakarta Timur pada Kamis, 10 Januari 2019 pukul 12.30 WIB.
Â
3. Urine Positif Narkoba
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, tes laboratotium menunjukan urine Chacha positif methamphetamine.
"Cek urine rambut dan darah sedang diproses," kata Argo.
Â
Advertisement
4. Laporan Masyarakat
Sebelum polisi meringkus Chacha, polisi lebih dulu mengamankan pelaku lainnya bernana Yahya Ansori Nasution. Yahya diamankan di Hotel Maharaja, Jakarta pada Kamis, 10 Januari 2019 pukul 12.30 WIB. Polisi kemudian mengeledah rumah Yahya di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat.
Di sana, polisi menemukan beberapa klip sabu dengan berbagai ukuran berat. Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat.
"Hasil interogasi Yahya, barang bukti didapat dari DPO (Bro) pada Rabu, 9 Januari 2019, didistribusi ke Chandra dan Chacha dan menggunakannya bersama," kata Argo.
Argo mengatakan, barang bukti berupa sabu didapat dari Yahya dengan membeli seharga Rp 900 ribu. Sementara ekstasi diperoleh dari salah satu tempat hiburan pada 7 Januari 2019.