Sukses

KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Jajaran Kemhan Paling Rendah

KPK meminta pimpinan instansi mendorong jajarannya melaporkan LHKPN.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi instansi pemerintah eksekutif yang paling rendah tingkat kepatuhannya dalam melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat hanya 10 persen saja jajaran Kemhan yang sudah menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ada 10 kementerian dengan tingkat kepatuhan terendah. Kementerian Pertahanan dari 80 (pejabat) wajib lapor ternyata yang baru lapor 10 persen," tutur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).

Menyusul setelahnya Kemendes PDTT dengan 18,41 persen dari 315 wajib lapor; Kemenpora dengan 19,23 persen dari 130 wajib lapor; Kemenpar dengan 26,42 persen dari 106 wajib lapor; Kemenristekdikti dengan 27,66 persen dari 14.216 wajib lapor.

Kemudian Kemendagri dengan 37,84 persen dari 222 wajib lapor; Kemnaker dengan 38,71 persen dari 155 wajib lapor; KemenkopUKM dengan 42,31 persen dari 52 wajib lapor.

Selanjutnya Kementerian PUPR dengan 45,28 persen dari 4.585 wajib lapor; dan Kemenko Perekonomian dengan 48,81 persen dari 84 wajib lapor.

"Oleh karena itu, kita bilang mohon komitmen pimpinan instansinya mendorong kepatuhan sampai 100 persen," pungkas Pahala.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini