Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018. Salah satu penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan.
"Ada dua di MPR itu ada Pak Zulkifli Hasan dan EE Mangindaan. Hanya pimpinan tertinggi saja (belum lapor)," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur LHKPN KPK Kunto Ariawan ‎saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Baca Juga
Padahal, Wakil Ketua MPR EE Mangindaan yang juga menjadi salah satu penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN, telah melaporkan harta kekayaannya pada 2018.
Advertisement
Pada tingkat legislatif sendiri, DPR memiliki 536 pejabat yang wajib lapor LHKPN. Namun, baru 21,42 persen yang menyerahkan LHKPN ke KPK.
"DPD 57,5 persen dari 80 wajib lapor dan DPRD 28,77 persen dari 15.229 wajib lapor," jelas Kunto.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lebih Mudah Tapi Kepatuhan Turun
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menambahkan, KPK sebenarnya telah memberikan kemudahan Laporan Harta Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN) lewat sistem online di situs elhkpn.kpk.go.id.
Namun begitu, tingkat kepatuhan para pejabat dalam melaporkan harta kekayaannya malah menurun di 2018 dibandingkan pada 2017.
"Dulu zaman kertas rata-rata nasional 70 persen, tapi elektornik malah 64,05 persen," kata Nainggolan.
Menurut dia, tingkat kepatuhan itu juga dipengaruhi oleh instruksi dari pimpinan instansi pemerintahan masing-masing. Mulai dari tingkat kementerian, provinsi, kabupaten kota, fraksi partai, hingga Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
"Hampir 100 persen, kepatuhan itu ditentukan oleh kepala instansi. Itu KPK yakin sekali. Kemenkeu itu puluhan ribu, kalau menterinya bilang itu wajib dan tidak boleh orang promosi kalau enggak isi LHKPN, Itu selesai semua. Pada ngisi," Nainggolan menandaskan.
Advertisement