Liputan6.com, Jakarta - Artis VA hari ini mendatangi Polda Jawa Timur (Jatim) untuk melakukan wajib lapor. Seperti diketahui, ia sempat ditangkap Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu terkait kasus prostitusi online.
Kedatangan artis VA menumpangi mobil Nissan Elgran putih sekitar pukul 10.12 WIB. Dengan mengenakan baju putih setelan celana hitam, artis VA datang ditemani beberapa kolega, termasuk pengacaranya.
Baca Juga
Polisi pun terus menyelidiki kasus prostitusi online ini. Selain mengorek dari artis VA, polisi juga mencari informasi dari tersangka muncikari T dan ES yang juga ditangkap bersama.
Advertisement
Tim digital forensik Polda Jatim bahkan menemukan bukti baru hasil dari rekam jejak digital sinkronisasi dari percakapan artis VA dan dua muncikari tersebut.
Berikut 4 temuan baru polisi artis VA dari kasus prostitusi online yang dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Terima Order 9 Kali
Tim digital forensik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menemukan bukti baru hasil dari rekam jejak digital sinkronisasi dari percakapan artis VA dan dua muncikari T dan ES.
"VA dua kali menerima order di Singapura, 6 kali di Jakarta dan satu kali di Surabaya. Jadi sudah terbuka 9 kali order dari 15 kali order," tutur Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).
Yusep menegaskan, bahwa selama 9 kali terima order tersebut, artis VA dijual oleh enam mucikari.
"Saat ini kami masih menangkap dua mucikari yaitu T dan ES, sementara sisanya yang empat orang masih DPO dan semoga segera ketangkap," ujarnya.
Â
Advertisement
2. Dua Kali dapat Orderan di Singapura
VA, artis Film Televisi (FTV) yang terlibat prostitusi online di Surabaya, ternyata juga pernah mendapatkan order dari dua lelaki di Singapura.
Hal itu terungkap dari adanya pembuktian rekam jejak digital melalui aplikasi perpesanan Whatsapps, antara VA dan dua mucikari T dan ES.
"VA di fasilitasi 6 muncikari saat dapat order di Singapura. Termasuk muncikari ES dan T," tutur Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).
Selain berdasarkan jejak digital, polisi juga mendapatkan bukti melalui aliran transaksi keuangan VA dan 2 mucikari tersebut.
"Data digital forensik sinkronisasi alibi fokus dari VA, mucikari ES dan mucikari T melalui chating, rekening keuangan dan tempat, artis VA dua kali menerima order di Singapura," kata Yusep.
Â
3. Tarif Sama
Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan, kendati menerima pesanan dari Singapura, namun tarif yang dikenakan kepada VA tetap sama seperti di Surabaya, yaitu sebesar Rp 80 juta.
"Di Singapura tarifnya sama saja dengan di Jakarta dan Surabaya, sebesar Rp 80 juta," kata Yusep.
Uang Rp 80 juta itu, kata dia, kemudian dibagi ke beberapa orang muncikari, hingga VA selaku pemberi jasa prostitusi online.
"Dari muncikari T nominalnya Rp 80 juta, kemudian didistribusikan ke muncikari lainnya sebagai penghubung, hingga sampai ke VA sebagai penerima order," ujar Yusep.
Â
Advertisement
4. Tidak Dijemput Mobil Pelat Merah
Sebelumnya, pengacara muncikari ES menyebut artis VA dijemput mobil pelat merah saat tiba di Bandara Juanda, Surabaya menuju hotel. Namun, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim) Irjen Luki Hermawan menegaskan hal itu tidak benar.
"Tidak ada itu, tidak ada seperti itu," tutur Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (14/1/2019).
Menurut dia, polisi terus mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan puluhan artis, termasuk artis VA. Polisi juga terus mengedepankan kehati-hatian dalam mengusutnya. Penyidik, kata Luki, selalu bekerja profesional dan sesuai prosedur.
Oleh karena itu, mereka tidak akan terpengaruh dengan isu-isu yang beredar di luar. Polisi tetap menelusuri kasus yang menyeret artis VA ini dari fakta-fakta yang didapat dari penyidikan.
"Saya lihat polwan-polwan bekerja secara maksimal, melakukan pemeriksaan sesuai prosedur dan profesional, dan tak terpengaruh dengan berita-berita yang sekarang beredar, sehingga nanti penyidik murni, bisa mengambil fakta-fakta hukum sesuai bukti-bukti forensik yang ada," kata Luki.