Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin Bandung.
"Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Nur Alam dibawa KPK ke Lapas Sukamiskin hari ini. Dia sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dalam putusan Mahkamah Agung (MA), hukuman Nur Alam dipangkas menjadi 12 tahun.
Advertisement
Hukuman Nur Alam yang dipotong masa tahanan sebanyak 3 tahun itu dalam permohonan di tingkat kasasi.
Selain itu, hukuman denda bagi Nur Alam juga berkurang dari semula Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, menjadi Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Selain hukuman penjara dan denda, Nur Alam tetap dibebankan uang pengganti Rp 2,7 miliar dan pencabutan hak politik 5 tahun. Jumlah uang pengganti dan pencabutan hak politik itu sama dengan putusan banding.
Salah Gunakan Jabatan
Saat itu, Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor menilai Nur Alam menyalahgunakan jabatannya sebagai Gubernur Sultra dan memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan.
Namun, dalam vonis itu, majelis hakim mengesampingkan tuntutan soal kerugian ekologis terhadap terdakwa sebesar Rp 2,7 triliun sehingga hanya menetapkan Rp 1,5 triliun sebagai angka kerugian negara.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:Â
Â
Â
Advertisement