Sukses

Kejagung Serahkan Tersangka PNS Pajak ke Kejari Jakarta Selatan

Kejaksaan Agung menyatakan, PAW menerima hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tersangka PAW dan barang bukti (pelimpahan tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 14 Januari 2019.

PAW merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak. Dia menerima hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan pajak.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, PAW merupakan PNS Ditjen Pajak Fungsional Pemeriksa pada KPP Semarang dan mantan Fungsional Pemeriksa KPP Kebayoran Lama.

"Setelah jaksa penuntut umum melakukan penelitian terhadap tersangka PAW dan barang bukti, selanjutnya jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka PAW," kata Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (14/1/2019).

Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif. Di antaranya tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Tersangka PAW ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Januari 2019 sampai dengan 2 Februari 2019," kata Mukri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kasus

Pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2013, tersangka PAW, menerima uang dari wajib pajak (perusahaan) berkaitan dengan tugas dan jabatannya. Dia menampung uang pemberian dari perusahaan serta pihak lainnya melalui rekening atas nama RW dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp. 4.643.882.085.

Tim penyidik memeriksa 22 saksi selama pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi PNS pada Ditjen Pajak menerima hadiah atau janji berkaitan dengan pengurusan pajak.

PAW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.