Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu dan ekstasi yang masuk melalui perairan Aceh. Sebanyak 72 kilogram narkotika disita dalam operasi gabungan di Lhoksukon, Aceh Utara, tersebut.
Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Irjen Arman Depari menyampaikan, dalam operasi tersebut 72 bungkus aluminium foil disita. Sebanyak 70 bungkus berisi sabu, sementara 2 bungkus berisi ekstasi.
Baca Juga
"Kapal yang mengangkut narkotika dan tiga ABK diamankan," kata Arman dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Selasa (15/1/2019).
Advertisement
Narkotika tersebut dibawa dari Malaysia dan diserahterimakan di tengah laut perbatasan Malaysia dan Indonesia dari kapal ke kapal (ship to ship).
"Kemudian dibawa ke wilayah Aceh dengan menggunakan kapal kayu bernama KM Karibia," kata jenderal polisi bintang dua ini.
Selain barang bukti narkotika, penyidik juga menyita kapal kayu Karibia, GPS dan alat navigasi, telepon genggam, telepon satelit.
"Seluruh kegiatan penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan oleh napi di Lapas Tanjung Gusta, Medan, atas nama Ramli," ucap Arman.