Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Sekjen Cipta Karya dan Direktur Kementerian PUPR Widiarto terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LSU," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).
Selain Widiarto, satu saksi lain juga dipanggil untuk tersangka Lily Sundarsih (LSU). Dia merupakan mantan PNS pada Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR atas nama Agustina Suparti.
Advertisement
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis 3 Januari 2019. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Selain kantor Ditjen Cipta Karya, penyidik KPK juga menggeledah rumah Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma dan rumah PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Keduanya adalah tersangka dalam kasus ini.
"Dari 3 lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik," kata Febri.
Tim KPK juga menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya di rumah tersangka Dirut PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Dari penggeledahan itu, tim KPK menyita deposito sebesar Rp 1 miliar dan uang Rp 200 juta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pejabat PUPR Terima Suap
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Â
Advertisement