Sukses

Pengedar Ganja 103 Kg, Divonis Hukuman Mati

Hakim atas kasus Gunawan alias Batak (53) terdakwa penerima daun kering ganja asal Aceh seberat 103 kilogram, mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dengan memberikan vonis hukuman mati.

Liputan6.com, Tangerang Gunawan alias Batak (53) terdakwa penerima daun kering ganja asal Aceh seberat 103 kilogram, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/1/2019).

Gunawan tertangkap basah telah menerima ganja seberat 103 kilogram dari Aceh yang dikirim melalui agen pengiriman barang.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Sobrani Binzar mengatakan, hal tersebut sesuai dengan tuntutan yang ditimpakan kepada Gunawan pada sidang tuntutan.

"Telah diputus vonis atas nama batak dengan pidana mati. Yang mana sebelumnya dituntut dengan pidana mati kemudian dengan adanya pleidoi, kemudian hari ini putusan oleh Majelis Hakim," jelas Sobrani di PN Tangerang.

Namun, dalam vonis yang dijatuhkan tersebut, terdakwa Gunawan alias Batak belum inkrah dan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya.

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum Gunawan Abel Marbun mengatakan dirinya merasa keberatan atas vonis majelis hakim karena tak sesuai fakta di lapangan.

"Langkah-langkah hukum kita adalah banding, karena fakta-fakta dipersidangan dan majelis hakim selalu mengesampingkan fakta-fakta di lapangan," terang Abel.

Dimana, kata Abel, Gunawan dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Padahal menurut Abel, fakta di lapangan, Gunawan hanya menerima dan menyimpan 103 kilogram ganja dari Aceh.

"Dalam pasal 114 ayat 2 dimana itu unsurnya sudah jelas menawar untuk dijual. Kalau memang dia menawar untuk dijual, siapa pembeli dan diserahkan kepada siapa?" kata Abel.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Residivis

Namun, dia juga mengatakan tidak ada fakta untuk meringankan hukuman Abel selaku penerima barang haram tersebut. Sebab, diketahui Batak alias Gunawan merupakan residivis pada kasus serupa yang telah divonis empat tahun masa kurungan pada tahun 2012 silam.

"Tidak ada yang meringankan karena dia kan residivis jelas di situ unsurnya. Kalau residivis itu kan perkara pertama dan hanya empat tahun jelas," terang Abel.

Sebelumnya, terungkapnya kasus penyeludupan itu, bermula dari pengiriman paket mencurigakan melalui kantor pos dari Aceh menuju Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Juli 2018.

Saat di tempat terdakwa yang beralamat di jalan Menjangan, kelurahan Pondok Ranji Ciputat, Tangerang Selatan, petugas dari Badan narkotika Nasional RI menciduk pelaku, berikut barang bukti 104 kardus berisi ganja.