Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi memastikan negara menjamin hari tua Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tunjangan dalam jumlah yang cukup besar.
Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2015, besaran pensiunan pokok tertinggi untuk PNS golongan I/a adalah sebesar Rp1.668.500; I/b sebesar Rp1.766.400; I/c sebesar Rp1.841.100; I/d sebesar Rp1.919.100.
Baca Juga
Sedangkan besaran pensiunan pokok tertinggi untuk PNS golongan II/a adalah Rp 2.409.800; II/b sebesar Rp2.511.700; II/c sebesar Rp2.618.000; II/d sebesar Rp2.728.700.
Advertisement
"Saya melihat bahwa sekarang ini yang namanya tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada ASN kita menurut saya, lebih dari cukup. Asal penggunannya tidak konsumtif, bisa menabung-nabung, asal bisa mengelola keuangan dengan baik," ujar Jokowi di Sentul International Convention Center Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/1/2019).
Jokowi berpesan para ASN harus cermat mengelola tunjangan hari tua. Uang yang diberikan pemerintah betul-betul digunakan dengan baik demi kesejahteraan di masa tua. Misalnya dimanfaatkan untuk membangun usaha.
"Saya titip hati-hati dan cermat dalam mengelola uang tunjangan-tunjangan hari tua. Hati-hati," tutur dia.
Usaha yang dirintis ASN, kata Jokowi, sebaiknya sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahlian. Contohnya ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan idealnya membangun usaha yang berkaitan dengan ikan.
"Oleh sebab itu bisnisnya jangan jauh-jauh dari situ karena ilmunya kita ketahui, keseharian di situ sehingga untuk memulai lebih mudah," kata Jokowi.
Â
Reporter: Titin Supriatin
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato para pertemuan negara anggota IMF dan Bank Dunia. Uniknya ada perumpamaan Game of Thrones dalam pidato Jokowi.