Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap empat bandar narkoba jenis sabu di dua tempat yang berbeda, yakni di restoran Yosinoya Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan di Jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat.
Empat bandar tersebut diketahui atas nama inisial SN, FK, HS dan TP yang ditangkap pada Jumat, 21 Desember 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan awal dilakukan terhadap SN di restoran Yosinoya sekitar pukul 21.30 WIB, yang kedapatan membawa sabu seberat 5 gram.
Advertisement
"Setelah lakukan pengembangan, sekitar jam 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap FK di Jalan Panarukan dengan menyita 2.357 gram sabu. Narkoba didapat dari HK yang masih DPO dibantu oleh TP dan HS dalam proses menerima sabu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1).
"Kemudian TP ditangkap di Jalan Taman S Parman, Jakarta Barat, sedangkan HS ditangkap di Jalan Kebumen, Menteng, Jakarta Pusat," sambungnya.
Sementara itu, Kasubdit 2 Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menjelaskan, HS (Hans) merupakan mantan kekasih artis bernama Syahrini. HS ini bekerja sebagai kurir dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Iya sih (mantan Syahrini), tapi ya kami kan tidak mengejar terkait masalah pribadi. Tapi kalau kami dengar dari media, kami cek keliatannya benar. Tapi kami dalam proses penyelidikan kami tidak pernah mencampuri masalah pribadi. Sempat saya tanya ke yang bersangkutan (Hans) iya benar. Dia membenarkan," jelas Dony.
Pengedar dan Pemakai
Lebih jauh, Dony mengungkapkan, Hans selain sebagai pengedar (kurir) sabu juga sebagai pemakai. Karena, ia terbukti menggunakan narkoba sabu jenis Benzo.
"Untuk cek urine, dari empat tersangka hanya dua yang positif. Untuk SN positif Methaphetamin dan untuk HS positif Benzo, untuk FK dan TP itu negatif," ungkapnya.
Dalam penangkapan empat tersangka, polisi telah menyita sabu seberat 2.362,84 gram, enam buah handphone, satu buah cincin, satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit mobil Toyota Agya.
"Keempat tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau mati," pungkas Argo.
Reporter: Nur Habibi
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement