Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah telah memutuskan semua perangkat desa di Indonesia akan mendapatkan penghasilan setara Aparatur Sipil Negara Golongan IIA. Perangkat desa ini juga akan mendapat fasilitas BPJS.
Atas keputusan itu, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyambut baik. Hal ini disampaikan Ketua Umum Apkasi, Mardani H Maming. Meski demikian, ia menegaskan secara kelembagaan Apkasi masih menunggu juklak dari kebijakan itu.
“Secara kelembagaan Apkasi tentu mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah dalam upayanya meningkatkan kesejahteraan perangkat desa tersebut. Artinya, kami menghargai maksud baik bapak presiden tersebut," kata Mardani di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Advertisement
Namun begitu, secara jujur pihaknya belum mempunyai sikap resmi terhadap keputusan itu. Karena masalah ini belum dibicarakan secara resmi dalam rapat dewan pengurus.
Mardani berujar, Apkasi masih wait and see terkait teknis pembiayaan dari kebijakan pemerintah itu. Menurut dia, berdasarkan aturan yang ada, gaji perangkat desa masuk dalam jenis pembiayaan yang bersumber dari APBD, sehingga otomatis akan membebani masing-masing pemda.
“Jika nanti implementasinya akan membebani APBD, tentunya kebijakan ini akan kembali kepada kemampuan APBD di daerah. Dan sayangnya, masing-masing pemda memiliki kemampuan yang berbeda-beda,” tukas Mardani lagi.