Sukses

Akan Umrah, Hercules Minta Persidangan Dipercepat

Hercules memohon kepada majelis hakim agar jadwal sidang digelar seminggu dua kali.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Pengacara Hercules, Anshori Thoyib berharap persidangan segera berakhir. Sebab, Hercules berencana melaksanakan ibadah umrah. Dia pun meminta jadwal seminggu dua kali.

"Mohon yang mulia saya sebagai penasihat hukum memohon kepada yang mulia bagaimana persidangan ini digelar satu minggu dua kali. Mengingat Hercules akan melakukan umrah," kata Anshori di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).

Hakim Ketua Rustiyono, tidak langsung menyanggupi permintaan Hercules. Ia mengatakan, pihaknya harus melihat persidangan selanjutnya.

"Kita lihat minggu depan berapa saksi yang diperiksa. Kita pertimbangkan dulu. Kalau mungkin satu minggu dua kali," ucap dia.

Jaksa Penuntut Umum Anggia Yusran, meaangkakan Hercules Rosario Marshal dengan pasal berlapis. Pertama, melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11 RW 06, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 meter per segi.

Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 meter per segi. Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Kejadian

Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004. Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules Rosario Marshal bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT. Nilam Alam.

Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.

Setelah itu, Hercules Rosario Marshal, dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT. Nila Alam. Mereka memasang pelang 'Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs. Selain itu, terdakwa juga mengancam beberapa karyawan PT Nila Alam.

"Setelah plang dipasang terdakwa dan anak buahnya meguasai PT. Nila Alam dengan cara menutup pintu bagian barat dengan tumpukan ban dan mendirikan pos-pos penjagaan di dalam areal," ucap Jaksa.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: