Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap empat bandar narkoba jenis sabu di dua tempat yang berbeda, yakni di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan di Jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat. Salah satunya berinisial HS yang mengaku merupakan mantan kekasih penyanyi Syahrini.
HS ditangkap jajaran Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya. Ia ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu bersama dengan tiga tersangka lainnya yakni SN, TP, dan FK.
Kasubdit 2 Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander mengatakan, barang haram yang sudah siap edar ini sudah masuk ke wilayah Jakarta, khususnya untuk diedarkan ke kalangan menengah ke atas.
Advertisement
"Kami Subdit 2 masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait peredaran gelap narkotika yang diedarkan oleh para tersangka. Kemungkinan besar peredaran ini masuk ke wilayah Kota Jakarta," kata Dony di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
"Jadi untuk kelas-kelas menengah ke atas kemungkinan merekalah yang menyalurkan, tapi ini masih dalam tahap penyelidikan kami," sambung dia.
Sebelumnya, polisi menangkap empat bandar pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat yang berbeda yakni di Restorant Yosinoya Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara dan di Jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat. Empat bandar tersebut diketahui atas nama inisial SN, FK, HS dan TP yang ditangkap pada Jumat, 21 Desember 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan awal dilakukan terhadap SN di Restorant Yosinoya sekitar pukul 21.30 WIB, yang kedapatan membawa sabu seberat 5 gram.
"Setelah lakukan pengembangan, sekitar jam 23.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap FK di Jalan Panarukan dengan menyita 2.357 gram sabu. Narkoba didapat dari HK yang masih DPO dibantu oleh TP dan HS dalam proses menerima sabu," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Kemudian TP ditangkap di Jalan Taman S Parman, Jakarta Barat, sedangkan HS ditangkap di Jalan Kebumen, Menteng, Jakarta Pusat.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Pasal Ancaman
Sementara itu, Kasubdit 2 Psikotropika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menjelaskan, HS (Hans) merupakan mantan kekasih artis bernama Syahrini. HS ini bekerja sebagai kurir dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Iya sih (mantan Syahrini), tapi ya kami kan tidak mengejar terkait masalah pribadi. Tapi kalau kami dengar dari media, kami cek keliatannya benar. Tapi kami dalam proses penyelidikan kami tidak pernah mencampuri masalah pribadi. Sempat saya tanya ke yang bersangkutan (Hans) iya benar. Dia membenarkan," jelas Dony.
Dalam penangkapan empat tersangka, polisi telah menyita sabu seberat 2.362,84 gram, enam buah handphone, satu buah cincin, satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu unit mobil Toyota Agya.
"Keempat tersangka ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau mati," pungkas Dony.
Advertisement