Sukses

Dihapus Kemendikbud, SKTM Tetap Digunakan untuk Penerimaan Siswa Baru di DKI

Ada alasan di balik penggunaan SKTM oleh Pemprov DKI.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan sistem pendaftaran penerimaan didik baru (PPDB) menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menyebut penerapannya hanya bagi anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah.

Bagi kelompok ini disediakan jalur afirmasi dalam PPDB. Sementara, anak yang telah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak perlu menggunakan SKTM ketika mendaftar.

"SKTM dipakai untuk anak yang tidak sekolah, kan anak tidak sekolah tidak menerima KJP. Agar mereka bisa sekolah, maka difasilitasi melalui jalur afirmasi dan bukti yang ditunjukkan adalah SKTM," kata Bowo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019).

Bowo berharap keberadaan jalur afirmasi mendorong semakin banyak anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah mulai melanjutkan pendidikannya. Pemprov DKI menyediakan kuota lima persen dari jumlah keseluruhan peserta PPDB untuk jalur ini.

Jalur afirmasi tersebut untuk pertama kali dibuka pada tahun ajaran 2018/2019 dan dengan jumlah yang tidak banyak.

"Mudah-mudahan pada tahun ini tambah lagi, udah cukup waktu untuk tersosialisasikan," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Kemendikbud Hapus Jalur SKTM

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020.

Penghapusan itu tercantum dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Menurut Muhadjir, keputusan tersebut untuk menghindari penyalahgunaan SKTM.

Saksikan video pilihan di bawah ini