Liputan6.com, Jakarta - Musisi sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani terjerat kasus ujaran kebencian. Dia ditengarai mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan.
Pernyataan tersebut dilontarkan Ahmad Dhani melalui jejaring sosial twitter. Dalam cuitannya, dia menyebut kata idiot yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Akibat cuitannya itu, Ahmad Dhani harus menjalani proses hukum dan menghadiri persidangan. Dalam surat tuntutan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 November 2018 lalu, dia dijatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara.
Advertisement
"Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan. Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," tandas jaksa.
Jaksa mendakwa Ahmad Dhani lantaran melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sampai saat ini, proses hukum ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani masih terus bergulir. Berikut perkembangannya seperti yang dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Dhani Mengaku Siap
Ahmad Dhani dalam salah satu pernyataannya menyatakan bahwa dirinya telah siap menjalani persidangan. Politikus asal Partai Gerindra tersebut mengaku sudah terbiasa menghadapi persidangan dan proses hukum.
"Ya siap aja. Kan saya sudah biasa menghadapi persidangan," tandas Ahmad Dhani usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (17/1/2019).
Dia juga menuturkan, tidak ada persiapan khusus yang dia lakukan sebelum menjalani persidangan. Dhani hanya akan membawa bukti dan saksi ahli ke meja hijau.
"Tidak ada persiapan. Saat sidang hanya akan bawa bukti dan saksi ahli," Dhani menandaskan.
Advertisement
2. Kejari kerahkan 6 jaksa
Kejaksaan Negeri Surabaya akan mengerahkan enam orang jaksa untuk mengawal kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Didik Adyotmo.
"Ada satu tim yang mengawal. Satu tim itu terdiri dari enam orang jaksa, baik itu jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya atau juga dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Didik usai menerima pelimpahan tahap dua kasus tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/1/2019).
Kendati demikian, Didik belum bisa menyebutkan sejumlah nama jaksa yang ditugaskan untuk mengawal kasus tersebut.
"Paling lambat 15 hari sudah segera disidangkan kasus ini," katanya.
3. Tidak bisa ditahan
Didik menyampaikan, Ahmad Dhani dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman hanya 3 tahun sehingga tidak bisa ditahan.
Dia akan mengikuti prosedur yang menyebut tersangka bisa ditahan jika hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Kejari akan menahan tersangka jika ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Untuk kasus ini hanya diancam tiga tahun penjara. Jadi tidak layak ditahan dan ini sudah sesuai SOP," tutur Didik.
Rifqi Aufal Sutisna
Advertisement