Liputan6.com, Jakarta - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kericuhan antara pedagang kaki lima (PKL) dan Satpol PP di Jalan Kebon Jati Raya, Kolong Blok F Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka merupakan dua dari tiga orang yang diamankan pada Kamis 17 Januari 2019.
"Ditangkap 3 orang, 2 sebagai tersangka, untuk itu kita masih kembangkan juga, berusaha mencari tersangka-tersangka lain, sudah diamankan dua di polsek ada dua," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (18/1/2019).
Dia menyebut, dua tersangka tersebut terekam dalam video sebagai aktor intelektual atas kericuhan di Tanah Abang tersebut. Keduanya ikut melakukan provokasi dan melawan petugas.
Advertisement
"Keduanya terekam video itu dia ikut memprovokasi dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas. Itu ada pasalnya," kata Lukman.
Saat disinggung identias tersangka, Lukman tak mau membeberkannya. Dia hanya mengatakan, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pedagang di sekitar Tanah Abang.
"Background-nya pedagang," Lukman menjelaskan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kericuhan di Tanah Abang itu dijerat Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum. "Ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan," pungkas Lukman.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perlawanan
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menyatakan kerusuhan di Tanah Abangmerupakan bentuk perlawanan dari penertiban oleh Satpol PP. Dia juga menyebut penertiban tersebut merupakan kegiatan sehari-hari di kawasan tersebut.
"Sudah ada jembatan penyeberangan multiguna (JPM). Kan pedagang udah pada naik semua dan itu diisi kembali oleh para pedagang dan si tuan tanah atau pemilik lahan liar berperan," jelasnya.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement