Liputan6.com, Jakarta - Kredit kendaraan bermotor kini tanpa mengeluarkan down payment (DP) atau uang muka. Terhitung 28 Desember 2018, konsumen sudah bisa menikmati fasilitas DP nol persen tersebut.
Adalah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan atau leasing. Aturan itu memungkinkan leasing menerapkan kredit kendaraan bermotor dengan DP 0 persen.
Hanya saja, tak semua leasing serta-merta menerapkan aturan tersebut. Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan.
Advertisement
Apa saja syarat agar perusahaan pembiayaan memberlakukan DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor? Simak Infografis berikut ini:
Video
Infografis
Advertisement