Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menegaskan sikap lembaganya tetap tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Wahyu mengingatkan, setiap warga negara harus sama posisinya di mata hukum.
"Ya kita hargai Pak OSO. Setiap warga negara itu sama posisinya di mata hukum," kata Wahyu di Kode Inisiatif, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
Baca Juga
Dia nenambahkan, pihaknya akan menghargai upaya lain yang akan ditempuh OSO menyusul namanya yang tak kunjung masuk ke dalam DCT.
Advertisement
Sikap KPU itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Karena itu, pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan tersebut kepada OSO. KPU juga akan memberikan surat tanggapan kepada Bawaslu atas langkah lembaga ini menolak memasukkan nama OSO dalam DCT.
Dalam putusan Bawaslu, KPU diperintahkan memasukkan nama OSO ke dalam DCT. Jika OSO nantinya terpilih menjadi anggota DPD, yang bersangkutan tetap harus mundur dari kepengurusan partai.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surat untuk OSO dan Bawaslu
Sebelumnya, KPU tetap pada pilihannya untuk tidak memasukkan nama OSO dalam DCT anggota DPD RI. Hal itu merujuk pada putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
"Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantornya, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Pihaknya juga akan memberikan surat pemberitahuan tersebut kepada OSO serta surat tanggapan kepada Bawaslu.
"Surat ke Bawaslu. Ya kita menjawab surat tanggapan ke Bawaslu," kata Ilham.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement