Liputan6.com, Jakarta - Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto berjanji menaikkan gaji pejabat negara, untuk mencegah korupsi bila terpilih menjadi pemimpin Indonesia pada periode 2019-2024. Dia bersama Sandiaga Uno juga berencana menaikkan gaji penegak hukum.
"Ini strategi kami. Kita harus menaikkan gaji hakim, demikian juga jaksa dan polisi. Supaya tidak ada korupsi," kata Prabowo dalam debat putaran pertama Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis 17 Januari 2019 malam.
Baca Juga
Hal senada juga ditegaskan oleh Prabowo, saat melakukan pidato kebangsaan di JCC awal pekan ini. Menurut dia, perbaikan pendapatan mereka adalah sesuatu yang vital untuk kemajuan bangsa
Advertisement
"Kita berniat perbaiki gaji hakim, jaksa, dan polisi. Bila perlu berkali-kali lipat gaji mereka. Karena hakim, jaksa dan polisi yang baik itu sangat vital bagi pemerintah republik Indonesia," lantang Prabowo dalam pidato Indonesia Menang di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 14 Januari 2019.
Kemudian muncul pertanyaan, apakah benar gaji pejabat negara dan penegak hukum kurang sehingga memicu perilaku korup? Apakah benar solusi ini mampu memberantas korupsi?
Catatan Liputan6.com, tak semua terpidana korupsi bergaji rendah. Berikut ini ulasannya:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Setya Novanto, Mantan Ketua DPR
Sulit dilupakan bagaimana kasus Setya Novanto bergulir bak drama. Menjabat sebagai Ketua DPR saat itu, pria yang akrab disapa Setnov itu terjegal dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakannya secara sah bersalah dan mengganjarnya dengan vonis 15 tahun penjara.
Menurut hakim, Setya Novanto terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai ketua Fraksi Golkar di DPR pada saat itu, dan melakukan pembicaraan juga pembahasan terkait penganggaran e-KTP.
Nilai korupsi Novanto kala itu mencapai total USD 7,3 juta.
Lalu berapa sebenarnya gaji seorang wakil rakyat?
Mengacu pada Surat Edaran Setjen DPRRI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI, total penghasilan (take home pay) seorang Anggota DPR RI yang merangkap sebagai Ketua Alat Kelengkapan adalah Rp 54,9 juta.
Sedangkan penghasilan untuk seorang Anggota DPR RI yang merangkap sebagai Anggota Alat Kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.
Sebagai bahan perbandingan, seorang Anggota DPR RI periode 2004-2009 menerima gaji bulanan sebesar Rp 46,10 juta. Namun, masih ditambah dengan biaya tunjangan, biaya reses, dan gaji ke-13. Sehingga, setiap anggota DPR RI diperkirakan dapat membawa pulang penghasilan mencapai Rp 1 miliar per tahun.
Advertisement
2. Patrialis Akbar, Mantan Hakim MK
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar divonis 8 tahun penjara. Dia tersandung kasus korupsi, lantaran terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.
Putusan hakim tindak pidana korupsi menyatakan, Patrialis dan orang dekatnya, Kamaludin, menerima US$ 50.000 dan Rp 4 juta.
Suap ini diberikan, agar Patrialis dapat membantu Basuki memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, diajukan ke MK.
Lalu berapa gaji seorang hakim MK?
Jika membaca Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, mungkin banyak yang akan iri.
Pasal 3, Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menuliskan hak keuangan serta fasilitas bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Jika melihat besaran gaji pokok seorang Hakim Konstitusi adalah Rp 4,2 juta, namun tunjangan jabatannya mencapai hampir Rp 73 juta atau 18 kali gaji pokok. Angka itu akan terus membesar sesuai dengan jabatan sang hakim.
3. Djoko Susilo, Eks Kakorlantas Polri
Sebagai penegak hukum, Djoko Susilo justru terbukti bersalah melakukan korupsi. Dia yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Eks jenderal polisi ini dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat, dengan anggaran Rp 196,8 miliar pada 2010 dan 2011 yang merugikan keuangan negara Rp 121,380 miliar.
Selain itu, Djoko Susilo diketahui melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2003–2010 dan 2010–2012 secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan.
Pada periode 2003-2010, Djoko memiliki total aset senilai Rp 54,6 miliar dan US$ 60.000. Sedangkan, total penghasilan diperolehnya sebagai pejabat Polri ketika itu berkisar Rp 407 juta, ditambah penghasilan lain sekitar Rp 1,2 miliar.
Kemudian, pada periode 2010-2012, saat menjabat sebagai Direktur Lantas Babinkam Polri, Kepala Korlantas, dan Gubernur Akpol, penghasilan Djoko diketahui senilai Rp 235,7 juta ditambah penghasilan lainnya senilai Rp 1,2 miliar. Namun, dalam periode ini, Djoko membeli aset senilai Rp 63,7 miliar.
Lalu berapa sebenarnya penghasilan Polri setingkat jenderal polisi?
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015. Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), untuk pangkat (jenderal/laksamana/marsekal/jenderal) adalah Rp 5.646.100.
Tentunya angka tersebut belum beserta tunjangan.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan tunjangan kinerja untuk anggota Polri angkanya mencapai 70 persen, hal ini ingin terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen. Pada level Komisaris Besar, mereka dapat membawa pulang Rp 30 juta per bulan.
"Kalau tunjungan kinerjanya 100 persen, seorang kombes bisa membawa pulang sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta per bulan," kata Tito di Akpol, Semarang, pada 9 Desember 2018.
Mengutip laman seskab, pada 30 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain tunjangan kinerja, Pegawai di Lingkungan Polri yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan diberikan tunjangan profesi, menurut Perpres ini, tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi kelas jabatan yang sama.
Advertisement
4. Zumi Zola, Eks Gubernur Jambi
Zumi Zola, eks Gubernur Jambi menerima vonis hakim pengadilan tindak pidana korupsi selama 6 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah, lantaran menerima gratifikasi dan melakukan suap pada anggota DPRD Provinsi Jambi.
Hakim menyatakan, Zumi gratifikasi diterima senilai Rp 37,4 miliar, US$ 173 ribu dan 100 ribu dolar Singapura, sejak Februari 2016 hingga November 2017. Selain itu, Zumi menerima 1 unit mobil Toyota Alphard.
Lalu berapa sebenarnya besaran gaji seorang gubernur?
Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 86 tahun 2001 menyebutkan besarnya tunjangan jabatan Kepala Daerah Provinsi adalah sebesar Rp 5,4 juta, lalu ada gaji gubernur sebesar Rp 3 juta sesuai Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Totalnya menjadi Rp 8,4 juta.
Akan tetapi, Prabowo tidak menyebutkan tunjangan operasional. Tunjangan operasional seorang gubernur mendapat tambahan dari PP Nomor 109 tahun 2000, yakni 0,12-0,15 dari Pendapatan Asli Daerah.