Sukses

Kemenkumham Jabar Belum Terima Surat Keputusan Ba'asyir Bebas

Abdul mengaku belum tahu mekanisme apa yang ditempuh untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.

Liputan6.com, Bandung - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat belum mendapat surat keputusan Presiden terkait rencana pembebasan terpidana kasus terorisme bebas Abu Bakar Ba'asyir.

"Belum ada. Sampai saat ini belum ada laporan," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Abdul Aris, Jumat (18/1/2019).

Abdul mengaku belum tahu mekanisme apa yang ditempuh untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.

"Kalau ada surat atau keputusan atau grasi Presiden, bisa saja segera bebas. Tapi kita belum ada tembusannya," kata Abdul.

Menurut Abdul, grasi terhadap Baasyir memang sudah diajukan sejak ditahan di Nusakambangan. Pengajuan dilakukan karena alasan sakit.

"Sakitnya banyak, komplikasi. Dari Nusakambangan berobat ke Cilacap. Kalau sakit tengah malam kan susah, makanya dipindahkan ke Gunung Sindur antara tahun 2015 atau 2016," jelasnya.

Abdul mengungkapkan Baasyir dipidana 15 tahun penjara dan seharusnya bebas pada 24 Desember 2024. Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara dan sudah menjalani 9 tahun masa hukuman.

 

2 dari 2 halaman

Peran Yusril

Pembebasan ini tidak lepas dari campur tangan Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga pengacara Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. 

Dalam keterangan tertulis, Yusril menyebut dirinya berupaya meyakinkan Jokowi agar Baasyir dapat dibebaskan tanpa menunggu masa hukuman selesai. Mengingat usia pimpinan Pondok Pesantren Almukmin Ngruki ini sudah sepuh, 81 tahun.

"Jokowi menegaskan bahwa beliau sangat prihatin dengan keadaan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dan karena itu meminta Yusril untuk menelaah, berdialog dan bertemu Abu Bakar Ba'asyir di LP Gunung Sindur. Semua pembicaraan dengan Ba;asyir dilaporkan Yusril ke Jokowi, sehingga beliau yakin bahwa cukup alasan untuk membebaskan Ba'asyir dari penjara," ujar Yusril dalam keterangan tertulis.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: