Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor melelang barang rampasan negara dari terpidana korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq.
"KPK melalui unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) bersama KPKNL Bogor telah melaksanakan lelang dengan metode e-action closed bidding," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).
Dia menyebutkan, salah satu objek lelang barang rampasan dari terpidana korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq telah laku.
Advertisement
Adapun objek lelang berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 79 dan 86/Leuwimekar dengan luas 11.360 meter persegi yang terletak di Desa Leuwimekar Kecamatan Leuwiliang, Kabupatan Bogor dengan harga limit Rp926.295.000,00.
"Nilai laku lelang Rp1.051.000.000,00 atau lebih tinggi daripada harga limit," ucap Febri seperti dilansir Antara.
Febri menyatakan, hasil lelang barang Luthfi Hasan Ishaaq tersebut akan masuk ke kas negara.
"Untuk tanah dan bangunan lain akan dilelang kembali atau dilakukan tindakan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Febri.
Menurut Febri, eksekusi barang rampasan hingga proses lelang merupakan upaya KPK untuk memaksimalkan asset recovery.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Pembelajaran
Febri berharap, hal itu menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara dan pihak terkait agar tidak melakukan korupsi.
Apalagi, seluruh hasil korupsi itu akan dirampas untuk negara, atau uangnya kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
Oleh karena itu, kata Febri, inti dari lelang barang rampasan adalah untuk mengembalikan uang atau barang yang pernah dikorupsi para pejabat negara kembali pada pemilik sesungguhnya, dalam hal ini masyarakat.
Advertisement