Patroli, Jombang - Dengan tangan diborgol, seorang pria pelaku penganiayaan terhadap istrinya digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang, Jawa Timur.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (20/1/2019), kejadian bermula saat korban meminta nafkah kepada pelaku, namun tidak dipenuhi. Keduanya terlibat pertengkaran, hingga terjadi perisitiwa penganiayaan.
Baca Juga
Pelaku yang kesal menghajar korban hingga mengalami luka di bagian wajah.
Advertisement
Akibat perbuatanya, pelaku terancam Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)Â