Liputan6SCTV, Jakarta - Anggota satuan reserse narkoba Polresta Jayapura berhasil membekuk seorang pemuda penganguran yang diduga menjadi bandar narkoba jenis ganja. Omzet transaksi narkoba tersebut nilainya mencapai Rp 2 miliar.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (21/1/2019), seorang pelaku berinisal MI, ditangkap satuan reserse narkoba Polres Jayapura Kota di daerah Dok Sembilan, Kota Jayapura. Dari hasil pengeledahan, aparat kepolisian menemukan narkoba jenis ganja seberat lima kilogram yang bernilai ratusan juta rupiah. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Jayapura.
Aparat juga menangkap dua warga negara asing asal Papua Nugini yang diduga terlibat dalam kasus narkotika. Peredaran ganja tersebut merupakan penemuan ganja terbesar di awal 2019.
Advertisement
Pelaku MI merupakan residivis dalam kasus narkoba dan pernah menjalani proses hukum di Kabupaten Biak Numfor. Kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, aparat kepolisian Timika menangkap seorang pemuda yang sudah mabuk berat karena mengonsumsi 20 gram sabu. Pemuda bernama Irwan, asal Maros, Sulawesi Selatan, itu mengaku mengonsumsi sabu di sebuah hotel di Timika.
Polisi kemudian menggeledah kamar hotel tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua buah alat timbangan serta dua buah alat hisap atau bong. Kepada polisi, tersangka juga mengakui 20 gram sabu seharga Rp 20 juta itu dikirim dari Makassar menggunakan jasa pengiriman. (Galuh Garmabrata)