Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Cipta Karya Danny Sutjiono. Danny akan diperiksa seputar kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.
"Danny Sutjiono dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Suhartono-Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).
Baca Juga
Selain Danny, penyidik KPK juga akan memeriksa Direktur Operasional PDAM Donggala, Rizal; Mantan Kasatker SPAM, Tempang Bandaso; dan Direktur PSPAM, Agus Ahyar."Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Febri.
Advertisement
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Delapan tersangka tersebut yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jerat 4 Pejabat Kementerian PUPR
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Diduga, empat pejabat Kementerian PUPR menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Advertisement