Sukses

Air Masih Dikuasai Swasta, Ini Penjelasan Anies Baswedan

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Anies untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31K/Pdt/2017.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tim evaluasi tata kelola air minum terus bekerja guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal larangan swastanisasi air di DKI.

"Mereka itu (tim evaluasi) orang yang sangat memahami. Kita sekarang dalam proses finalisasi, saya berdiskusi dengan mereka," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Akan tetapi, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1149 Tahun 2018 tentang tim evaluasi tata kelola air minum hanya bekerja selama 6 bulan dan jatuh tempo pada 10 Februari 2019.

Karena hal itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut tim tersebut telah menyiapkan beberapa langkah, salah satunya pipanisasi.

"Arahnya adalah kita ingin melaksanakan putusan MA dan bahkan ada putusan MA atau tidak pun keinginan saya membangun jaringan air untuk setiap rumah tangga di Jakarta," jelas Anies Baswedan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pemprov Didesak

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak Anies untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31K/Pdt/2017.

Putusan MA tersebut adalah memerintah pengembalian pengelolaan air dari pihak swasta kepada pemerintah.

Pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan sudah hampir dua tahun dari dikeluarkannya putusan tersebut, pengelolaan air di Jakarta sampai saat ini masih dipegang oleh Palyja dan PT Aetra.