Liputan6.com, Jakarta - Terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir menolak menandatangani dokumen yang menjadi bagian dari prosedur pembebasan bersyaratnya. Berkas tersebut salah satunya berisikan pernyataan untuk setia kepada Pancasila dan NKRI.
Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta, menyampaikan alasan penolakan kliennya bukan berarti menentang Pancasila dan NKRI.
Baca Juga
"Yang jelas, yang tidak mau ditandatangani adalah janji tidak akan melakukan tindak pidananya lagi. Ustaz seumur-umur sampai meninggal katakanlah, sampai dipenjara, nggak mau dikatakan telah melakukan tindak pidana. Apalagi lagi, artinya kan telah melakukan," tutur Mahendra di kantornya, Jalan Raya Fatmawati ,Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Advertisement
Menurut Mahendra, dokumen tersebut menjadi satu kesatuan dengan sejumlah poin di dalamnya. Pertama, Abu Bakar Baasyir diminta mengakui telah bersalah. Kedua, menyesali perbuatan pidana itu, dan tidak mengulangi lagi dan ketiga barulah terkait setia kepada NKRI dan Pancasila.
Hingga saat ini, Abu Bakar Baasyir menampik terlibat dalam aksi bom dan terorisme yang terjadi di Indonesia. Dia menegaskan bukanlah aktor perencana dan penyandang dana latihan militer di Aceh dan Cijantung, tidak terkait dengan bom Bali, hingga bom Mariot.
"Beliau tidak tahu kalau latihan militer kesiapan untuk para muhajid yang ingin berangkat ke Palestina. Yang dia tahu itu latihan yang bersifat sosial," jelas Mahendra.
Â
Tidak Bertentangan dengan Pancasila
Termasuk surat tertulis setia kepada Pancasila dan NKRI. Menurut Baasyir, Islam tidak bertentangan dengan Pancasila. Untuk itu, kenapa tidak disebutkan Islam saja dalam dokumen tersebut.
"Pembicaraannya gini (dengan Yusril). Ustaz kalau gini kok nggak mau tandatangan, kalau Pancasila itu sama dengan bela Islam. Loh kalau gitu sama dengan Pancasila, kenapa saya nggak bela Islam, kan sama saja. Jadi belum sampai ke argumen yang menyakinan ustaz," kata Mahendra.
Lagi pula, lanjutnya, tidak perlu diragukan kesetiaan Abu Bakar Ba'asyir terhadap NKRI. Perjuangan dakwah yang dilakukannya selama ini adalah demi kemaslahatan bangsa.
"Apakah kita harus menyatakan diri kemana-mana Pancasila, hanya sebagai dokumen sebenarnya. Seperti dokumen surat nikah, ketika sudah menikah kenapa harus menunjukkan kembali surat nikahnya. Itu hal-hal yang sudah diketahui umum, tidak perlu dibuktikan. Artinya tidak perlu ada bukti formal," Mahendra menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement