Sukses

Artis VA Tidak Hadir, Polda Jatim Siap Kirim Surat Pemanggilan Tersangka

Artis VA yang terlibat kasus prostitusi online di Surabaya beberapa waktu lalu, tidak memenuhi pemanggilan Polda Jawa Timur hari ini.

Liputan6.com, Surabaya - Artis VA yang terlibat kasus prostitusi online di Surabaya beberapa waktu lalu, tidak memenuhi pemanggilan Polda Jawa Timur hari ini. Sejatinya artis VA itu hadiri pemanggilan tersebut untuk wajib lapor.

"Kami menyampaikan khusus pemanggilan artis VA untuk hari ini yang tadinya hadir dengan wajib lapor namun ternyata tidak hadir," tutur Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Senin (21/1/2019).

Luki menegaskan pihaknya sudah mengintruksikan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk melayangkan surat pemanggilan kepada artis VA sebagai tersangka.

"Nanti hari Jumat, dari pihak pengacara informasinya akan datang. Dan kami akan proses terkait dengan masalah VA," ujar Luki.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah menetapkan artis Film Televisi (FTV) VA sebagai tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Surabaya pada 5 Januari kemarin.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa penetapan tersangka artis VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES.

"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).

 

2 dari 2 halaman

Sesuai Hasil Gelar Perkara

Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka itu juga sesuai hasil gelar perkara serta berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.

Luki menyatakan akan membuat surat panggilan kepada VA terkait status barunya yang kini naik menjadi tersangka. "Kami layangkan untuk Senin. kami undang yang bersangkutan untuk hadir ke Polda Jatim," sambungnya.

Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan foto dan video mesum artis VA. Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik mucikari ES. Fakta baru ini terungkap dari hasil penyelidikan digital forensik beberapa hari terakhir.

Selain foto pose telanjang, ada pula video tak pantas dan melanggar norma susila. Foto dan video itu dikirim ke mucikari agar user tertarik dan menggunakan jasa seks VA.

"Ini mungkin sesuatu yang baru dimana yang sebelumnya jadi saksi korban (dalam kasus prostitusi), bisa menjadi tersangka. Ini akan jadi yurisprudensi," ujar Luki.

Dalam perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: