Sukses

Jokowi Teken Perpres, Kepala BNPB Bisa Dijabat TNI, Polri, dan Profesional

Kepala BNPB saat ini menjadi setingkat menteri dan dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Perpres tersebut diteken Jokowi pada 8 Januari 2019, sehari sebelum Letjen Doni Monardo dilantik menjadi Kepala BNPB.

Melalui Perpres itu, Kepala BNPB saat ini menjadi setingkat menteri dan dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), personel TNI dan Polri aktif, serta profesional. Dengan jabatan setingkat menteri, Kepala BNPB diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. 

"BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Kepala," bunyi Pasal 2 ayat (1,2) Perpres tersebut seperti dikutip dari http://www.setkab.go.id, Senin (21/1/2019).

Sementara, Pasal 63 Perpres ini menyebutkan bahwa, Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau profesional. 

Perpres tersebut juga menegaskan, apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

 

2 dari 2 halaman

Perpres Lama Dicabut

Menurut Perpres tersebut, BNPB terdiri atas: Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Kepala BNPB juga diberikan hak keuangan dan administrasi setingkat menteri.  

"Kepala mempunyai tugas memimpin BNPB dan menjalankan tugas dalam fungsi BNPB," demikian bunyi Pasal 8 Perpres tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Perpres Nomor 8 Tahun 2008 tentang BNPB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 80 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Januari 2019.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Â