Sukses

Kasus Prostitusi Online, Polisi Sebut Artis VA Tak Datang Wajib Lapor

Artis VA yang telah menjadi tersangka terkait kasus prostitusi online, tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor pada Senin 21 Januari 2019. Tapi...

Liputan6.com, Surabaya - Artis VA yang telah menjadi tersangka terkait kasus prostitusi online, tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor pada Senin 21 Januari 2019. Kepolisian Daerah Jawa Timur pun siap menjemput paksa artis tersebut jika tak memenuhi janjinya datang pada Jumat 25 Januari 2019 nanti.

"Sesuai konfirmasi dari pengacaranya, VA dipastikan akan datang hari Jumat besok," kata Kepala Kepolisian Daerah Jatim, Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Senin.

Dia telah meminta penyidik melayangkan surat panggilan tersangka kedua terhadap VA. Namun jika yang bersangkutan tidak hadir lagi, maka akan dilakukan upaya jemput paksa.

"Nanti Jumat besok akan melayangkan panggilan tersangka VA, jika tidak hadir dipanggil lagi, dan kalau tidak hadir lagi maka terpaksa kami jemput paksa," ujar Luki.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) secara resmi telah menetapkan artis VA sebagai tersangka kasus prostitusi online yang terjadi di Surabaya pada 5 Januari kemarin.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menuturkan bahwa penetapan tersangka artis VA ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari ES.

"Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif VA dalam prostitusi online. Termasuk penyebaran foto dan video," tutur Luki di Mapolda Jatim, Rabu 16 Januari 2019.

Dia menegaskan, penetapan artis VA sebagai tersangka itu juga sesuai dengan hasil gelar, dan berdasarkan pendapat dari beberapa ahli.

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," tambah Luki.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Bukti

Dari hasil penyidikan, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan foto dan video mesum artis VA. Gambar tak senonoh itu ditemukan dalam ponsel milik mucikari ES. Fakta baru ini terungkap dari hasil penyelidikan digital forensik beberapa hari terakhir.

Selain foto pose telanjang, ada pula video tak pantas dan melanggar norma susila. Foto dan video itu dikirim ke mucikari agar user tertarik dan menggunakan jasa seks VA.

"Ini mungkin sesuatu yang baru dimana yang sebelumnya jadi saksi korban (dalam kasus prostitusi), bisa menjadi tersangka. Ini akan jadi yurisprudensi," ujar Luki.

Pada perkara ini, VA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu berbunyi, 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.